Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Bus dan Angkutan Wisata Dibebaskan dari Aturan Ganjil Genap Wisata di DI Yogyakarta

Aturan ganjil genap kendaraan yang menuju ke tempat wisata di DI Yogyakarta saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diberlakukan, namun kebijaka

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aturan ganjil genap kendaraan yang menuju ke tempat wisata di DI Yogyakarta saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diberlakukan, namun kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan umum di antaranya bus pariwisata dan sejenisnya.

Bus-bus pariwisata nantinya dapat mengantar penumpang ke semua destinasi wisata tanpa ada pengecekan plat kendaraan.

"Seperti masa PPKM kami akan berlakukan ganjil genap di wisata untuk kendaraan pribadi," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, di Mapolda DIY, Kamis (23/12/2021) siang.

Baca juga: Amankan Ibadah Natal, Polres Gunungkidul Gandeng Brimob Hingga Ormas

wan menambahkan, pemberlakuan ganjil genap kendaraan disesuaikan berdasarkan tanggal yang sedang berlangsung.

Sebagai contoh pada saat tanggal 25 Desember merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan pelaku perjalanan harus menyesuaikan angka ganjil.

"Terkecuali untuk kendaraan-kendaraan umum atau kendaraan pariwisata kami bebaskan dari potensi ganjil genap," tambah Dirlantas.

Bagi pengemudi kendaraan pribadi yang menuju destinasi wisata dengan plat kendaraan tidak sesuai tanggal, maka tidak diperkenankan untuk masuk ke area obyek wisata.

"Kalau plat kendaraan tidak sesuai tanggal tidak diperkenankan masuk," jelasnya.

Mereka yang membawa kendaraan dengan nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal, dipersilahkan menepi atau menggunakan kendaraan lain yang nomor platnya sesuai tanggal.

Baca juga: Mbah Minto Klaten Dimakamkan Tak Jauh dari Makam Suaminya di Pemakaman Argoloyo Wonosegaran

Sementara bagi wisatawan yang menggunakan sepeda motor, dijelaskan Iwan, pihaknya akan menyesuaikan kondisi di lapangan.

"Untuk aturan sepeda motor kami melihat dinamika di lapangan," tegasnya.

Semestinya aturan ganjil genap kendaraan yang menuju ke obyek wisata sudah berlaku per hari ini.

Namun setelah dievaluasi, penerapannya secara situasional dan menyesuaikan tingkat keramaian obyek wisata.(hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved