Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Aktivitas Tambang Ilegal di Lereng Merapi Tak Terkontrol, Sri Sultan Minta BIG Lakukan Pemetaan

Gubernur DIY meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memetakan aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Merapi.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kepala BIG, Aris Marfai 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memetakan aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Merapi.

Pemetaan itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kebijakan pemulihan lingkungan mengingat aktivitas tambang ilegal di Merapi telah menimbulkan sejumlah kerusakan.

Saat dimintai tanggapan usai menemui Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kepala BIG Aris Marfai menyebut adanya permintaan langsung dari Pemda DIY untuk melakukan pemetaan tersebut.

Dari hasil kajian yang dilakukan pihaknya, penambangan ilegal juga terjadi tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG).

Baca juga: Aktivitas Tambang Ilegal di Lereng Merapi Semakin Nekad, Tanah Sultan Ground Pun jadi Sasaran

"Kita melaporkan memang ada permintaan dari Pemda DIY untuk melakukan pemetaan lahan tambang di seluruh lereng Merapi. Dari hasil pemetaan itu ada lahan SG yang terkena penambangan termasuk penambangan yang tidak berizin dan ilegal," jelasnya, Senin (20/12/2022).

Kendati tak merinci luasan tambang di lereng Merapi, Aris menyebut bahwa aktivitas penambangan semakin meningkat dari waktu ke waktu dan telah melampaui batas.

Buktinya fenomena alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi tambang pasir terus ditemui. Kemudian lahan pekarangan warga setempat juga tak luput untuk dijadikan area penambangan.

"Kerusakan lahan pekarangan akibat penambangan itu juga banyak dan semakin bertambah. Perubahan lahan dari sawah yang ditambang juga banyak sekali itu juga merusak lingkungan. Ini sudah kita laporkan agar ada tindak lanjut," bebernya.

"Yang merusak lingkungan seperti di pekarangan ada yang 5 sampai 10 meter dan menjadi kubangan besar itu kalau bisa dihentikan agar kemudian tidak ada penambangan ilegal," sambungnya.

Dia melanjutkan, di tahun 2022 pihaknya juga akan kembali memetakan aktivitas penambangan di SG yang ada di lereng Merapi maupun di lahan pekarangan.

Baca juga: DPRD DIY Apresiasi Penutupan 14 Tambang

"Sehingga program untuk restorasi nanti bisa menjadi tepat sasaran," tegasnya.

Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Sumadi mengatakan, Pemda DIY akan segera menandatangani nota kesepahaman dengan BIG untuk mendukung upaya penataan lahan di kawasan lereng Merapi.

Dengan demikian program-program pemulihan lingkungan di Merapi dapat direalisasi dengan lebih optimal.

"Kita ingin mencocokkan data yang dimiliki Pemda DIY dengan data yang dilakukan penelitian dari BIG, tanah yang ada kerusakan itu akan di overlay dan nanti kelihatan mana yang harus dibenahi," tambahnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved