PPHN Penting untuk Mensinergikan Pembangunan Pusat dan Daerah
PPHN ini sangat penting karena menjadi peta jalan atau road map, bagaimana wajah Indonesia pada 25 atau 50 tahun ke depan.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah urgen untuk bangsa Indonesia.
PPHN ini sangat penting karena menjadi peta jalan atau road map, bagaimana wajah Indonesia pada 25 atau 50 tahun ke depan.
Demikian dikatakan Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat dalam Dengar Pendapat Masyarakat dengan tema Pokok-Pokok Haluan Negara di Kantor DPD PDI Perjuangan DIY, Sabtu (18/12/2021).
Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa kajian yang matang dan komprehensif mengenai Pokok-pokok Haluan Negara diperlukan dalam konteks pembangunan yang berkesinambungan.
Haluan Negara diyakini mampu meningkatkan sinergi arah pembangunan yang dilaksanakan Pusat dan Daerah
Kader PDI Perjuangan DIY mengapresiasi agenda MPR untuk mengkaji substansi Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai arah kebijakan strategis penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah.
Apresiasi tersebut disampaikan Nuryadi, Ketua DPD PDI Perjuangan DIY dalam sambutannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut pengurus DPD PDI Perjuangan DIY, Badan-badan Partai, Sayap Partai, Staf Fraksi, dan kader muda PDI Perjuangan DIY.
Sementara itu Sekretaris DPD PDI Perjuangan DIY, Totok Hedi Santosa, yang menjadi narasumber diskusi tersebut menjelaskan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara ke depan harus mampu mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi setiap warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.
Selain itu yang terpenting adalah Pokok-Pokok Haluan Negara mampu menjawab tantangan zaman yang terus berubah salah satunya masalah ekologi seperti Perubahan Iklim.
Bagaiamana kedepan kita siap dengan energi baru terbarukan sebagaimana kesepakatak Paris 2015 yang diperbaharui dengan kesepakatan Glasgow 13 November 2021.
Oleh karena itu MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat Indonesia layak diberikan kewenangan untuk menyusun haluan negara sebagai puncak artikulasi kepentingan rakyat. (rls)