DPRD Kulon Progo Mulai Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak

Saat ini raperda KLA tengah dibahas di kalangan wakil rakyat dan intansi terkait lainnya.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati saat memberikan paparan terkait kabupaten layak anak pada semiloka kaukus perempuan parlemen. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo mendukung perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya melalui Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).

Saat ini raperda KLA tengah dibahas di kalangan wakil rakyat dan intansi terkait lainnya.

Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan untuk mewujudkan KLA diperlukan keterlibatan tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (TP PKK) di tingkat kalurahan. 

Sehingga perda tentang kabupaten layak anak akan terimplementasi dengan baik di kalurahannya masing-masing. 

"Harapannya penggerak PKK memiliki networking sampai tataran rukun tetangga (RT) dan memastikan seluruh warganya tidak ada anak yang sampai terlantar karena tidak terpenuhi hak-haknya," ucap Akhid, Sabtu (18/12/2021). 

Ia mengingatkan pemerintah kabupaten (pemkab) belum maksimal dalam mewujudkan kabupaten layak anak apabila masih ada hak anak dan perempuan yang belum terpenuhi seperti pendidikan, kesehatan dan perumahan. 

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Targetkan Dosis 1 Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Selesai Akhir 2021

Sementara Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Kulon Progo, Ratna Purwaningsih mengatakan upaya pemenuhan hak anak dan perempuan terus dilakukan di wilayahnya. Dengan cara melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

"Dari KPP untuk pemenuhan hak anak dan perempuan yang belum tercukupi tetap bekerjasama dengan OPD terkait," ucapnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender, Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo, Ernawati Sukeksi berharap dengan ditetapkannya perda inisiatif ini, Dinsos P3A Kulon Progo bersama OPD lainnya segera menindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup). 

Untuk meningkatkan kabupaten layak anak ada enam klaster dari 24 indikator yang mencakup banyak OPD di antaranya Dinsos P3A, Dinas Kesehatan (Dinkes), Disdikpora dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Dikatakannya, Kulon Progo sebagai kabupaten layak anak telah mendapatkan penghargaan peringkat madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). 

Ada dua kalurahan yang ditetapkan oleh Kementerian P3A yaitu Banjarharjo dan Tanjungharjo yang akan direplikasi di semua kalurahan sebagai wilayah ramah perempuan dan peduli anak.

"Karena memang masih terdapat kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan adanya perkawinan usia anak, kekerasan terhadap anak dan mempekerjakan anak. Sehingga kami berupaya menurunkan kasus-kasus tersebut," ujarnya. (Tribunjogja) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved