Terima Ribuan Laporan Per Tahun, Polres Sleman Siap Memproses Sesuai SOP

Laporan kasus tindak pidana yang ditangani Polres Sleman menurun. Pada tahun 2020, pihaknya menerima 1.424 laporan tindak pidana. Sedangkan pada 2021

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Christi Mahatma Wardhani
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Laporan kasus tindak pidana yang ditangani Polres Sleman menurun. Pada tahun 2020, pihaknya menerima 1.424 laporan tindak pidana. Sedangkan pada 2021, Polres Sleman menerima 1.262 laporan.

Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan laporan yang masuk didominasi oleh pencurian dan kekerasan jalanan.

Namun hingga saat ini kekerasan jalanan masih terus menjadi perhatian. Hal itu karena kekerasan jalanan umumnya melibatkan pelajar. 

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Yogyakarta Dimulai 18 Desember 2021 

"Paling banyak masih pencurian, kejahatan jalanan juga masih ada. Ada beberapa faktor ya yang mempengaruhi. Ada yang kurang pengawasan orangtua, sehingga malam-malam masih keluyuran. Ada yang karena solidaritas temannya. Geng sekolah juga berpengaruh," katanya, Kamis (16/12/2021).

Ia menerangkan, dari ribuan laporan yang masuk. Lebih dari 50 persennya sudah selesai.

Namun masih ada kasus yang belum terselesaikan. Ada yang karena kurangnya bukti, dan masih dalam penyelidikan.

Kendati demikian, pihaknya berusaha untuk menyelesaikan seluruh laporan yang diterima. 

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tidak takut melapor. Pihaknya akan memproses setiap laporan yang masuk, sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Terkait dengan laporan masyarakat, kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik. Kami akan menerima laporan, akan masyarakat tidak dikecawakan. Misalnya reserse kriminal, nanti akan diterima SPKT, nanti akan diteruskan kepihak terkait," terangnya.

"Nanti dari reserse kriminal juga ada mekanismenya sendiri. Kalau ditindaklanjuti, nanti pelapor juga akan mendapat laporan terkait progres kasusnya. Sudah ada mekanismenya, dan penyidik wajib memberikan laporan tersebut kepada pelapor," lanjutnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Yogyakarta Dimulai 18 Desember 2021 

Ia memastikan mekanisme tersebut akan dijalankan. Jika terbukti penyidik tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), pihaknya siap memberikan sanksi.

Pihaknya akan memberikan sanski bagi anggotanya yang melanggar SOP. Tahun 2020, pihaknya sudah melaksanakan 12 sidang disiplin dan 2 sidang KKEP.

Sedangkan tahun 2021 pihaknya telah melaksanakan 3 sidang disiplin.  

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh Propam Polres Sleman. Apabila terbukti,tentu ada sanksi terkait pelanggaran disiplin, kode etik, atau pidana. Sanksi ya tergantung berat ringannya (pelanggaran), melalui pembuktian penyidikan Propam," imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved