Di Australia, Anda Harus Rogoh Kocek Rp 337 Ribu untuk Beli Sebungkus Rokok
Di Australia, rokok Marlboro dibanderol 26.33 USD atau setara dengan Rp 377.398. Ini menjadikannya sebagai negara dengan harga rokok tertinggi
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Australia menjadi negara dengan harga rokok paling tinggi di dunia. Hal itu diperoleh berdasarkan survey yang dirilis Numbeo, tentang biaya hidup di berbagai negara di seluruh dunia.
Dalam survey itu, mereka menggunakan ilustrasi harga satu bungkus rokok Marlboro putih berisi 20 batang.
Di Australia, rokok tersebut dibanderol 26.33 USD atau setara dengan Rp 377.398.
Negara kedua dengan harga rokok tertinggi di dunia adalah Selandia Baru.
Di Selandia Baru, harga rokok Marlboro isi 20 batang mencapai 23.59 USD atau setara Rp 338.124.
Sementara negara termahal ketiga adalah Irlandia di mana 1 bungkus rokok Marlboro dibanderol 15.78 USD atau setara Rp 226.181.
Adapun harga rokok paling murah ditempati oleh Nigeria dengan harga 1 bungkus rokok Marlboro yakni hanya sekitar 0.97 USD atau setara dengan Rp 13.903.
Bagaimana dengan kawasan Asia Tenggara?
Singapura menempati urutan pertama dengan harga rokok termahal di kawasan Asia Tenggara. Kemudian disusul oleh Thailand, Malaysia, Filipina, Indonesia dan terakhir Vietnam.
Berikut daftar lengkapnya dengan ilustrasi satu bungkus rokok Marlboro berisi 20 batang.
- Singapura 10.23 USD per bungkus atau setara Rp 146.630
- Thailand 4.19 USD per bungkus atau setara Rp 60.056
- Malaysia 4.16 USD per bungkus atau setara Rp 59.626
- Filipina 2.19 USD per bungkus atau setara Rp 31.390
- Indonesia 1.96 USD per bungkus atau setara Rp 28.093
- Vietnam 1.30 USD per bungkus atau setara Rp 18.633
Cukai Rokok Naik
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen mulai tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo.
"Hari ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian. Kenaikan cukai rokok adalah 12 persen, tapi untuk SKT yaitu sigaret kretek tangan, Bapak Presiden meminta kenaikan maksimal 4,5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimal," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (14/12) .
Diketahui, rokok sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," ujar Menkeu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-Rokok_1612_2.jpg)