Alasan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022

Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Google
Peta Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali 

TRIBUNJOGJA.COM,  JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali.

Kebijakan itu diperpanjang selama tiga minggu, yakni 14 Desember 2021-3 Januari 2022.

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).

Luhut mengatakan, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.

Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Kemudian, ada 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1. Namun demikian, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke level 2.

"Saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu, juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa-Bali terus mengalami penurunan," ujar Luhut.

Baca juga: Sistem Ganjil Genap Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi, Cikampek-Palimanan

Meski situasi pandemi menunjukkan perbaikan, Luhut mewanti-wanti masyarakat untuk tak euforia berlebihan, apalagi jelang libur Natal dan tahun baru.

Ia mengimbau semua pihak untuk terus mengingat dan mawas diri bahwa pandemi belum berakhir. Oleh karenanya, masyarakat diminta tetap patuh menerapkan disiplin protokol kesehatan. (kpc)

Baca Tribun Jogja edisi Selasa 14 Desember 2021 halaman 11

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved