BREAKING NEWS : Terdakwa Kasus Paket Sate Bersianida di Bantul Divonis 16 Tahun Penjara
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa kasus sate bersianida dengan hukuman penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL 0 Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kiriman paket sate bersianida, Nani Aprilliani (25), dengan hukuman 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021).
Hakim Ketua, Aminuddin, menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Sate Sianida di Bantul Memohon Keringanan Hukuman kepada Hakim
Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Sate Sianida di Bantul Memohon Hakim Terapkan Pasal 359 KUHP
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan.
Adapun Aminuddin mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Adapun vonis hakim ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU di mana dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
Lebih lanjut, barang bukti berupa sate, lontong yang sudah bercampur saus kacang, risoles, pastel, serta handphone milik Nani dimusnahkan.
Nani dalam kesempatan itu sempat memohon kepada majelis hakim untuk backup data yang ada di HP miliknya.
"Itu ada data utang piutang saya, apa boleh (back up) data-datanya?" ujarnya.
Namun atas permohonannya tersebut, Aminuddin menyatakan bahwa HP itu dipakai sebagai alat sarana untuk kejahatan maka pihaknya menetapkan untuk dimusnahkan.
Baca juga: Penasihat Hukum Pelaku Kasus Sate Sianida Merasa Keberatan dengan Tuntutan JPU
Baca juga: Pelaku Kasus Sate Sianida Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana, Hukuman 18 Tahun Penjara
Sementara itu, menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.
Ia menilai keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.
( tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-vonis-sate-sianida.jpg)