Paket Makanan Misterius Berujung Maut
AKHIR Kasus Paket Sate Maut di Bantul, Nani Minta Back-up Data Utang Piutang
Nani Aprilliani (25) terdakwa kasus kiriman paket sate bersianida divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 16 tahun penjara Majelis Hakim
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com BANTUL -- Nani Aprilliani (25) terdakwa kasus kiriman paket sate bersianida divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 16 tahun penjara Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021).

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan.
Vonis hakim ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU di mana dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
Barang bukti (BB) pada kasus itu berupa satai, lontong yang sudah bercampur saus kacang, risoles, pastel, serta handphone milik Nani akan dimusnahkan.
Nani dalam kesempatan itu sempat memohon kepada majelis hakim untuk backup data yang ada di HP miliknya.
"Itu ada data utang piutang saya, apa boleh (back up) data-datanya?" ujarnya.

Hakim Ketua, Aminuddin, menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.
Adapun Aminuddin mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Soal permohonan back up data yang kini sudah jadi terpidana Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan bahwa HP itu dipakai sebagai alat sarana untuk kejahatan maka pihaknya menetapkan untuk dimusnahkan.
Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.
Ia menilai keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.
Kasus sate sianida bermula saat pengemudi ojek online di Yogyakarta mendapatkan orderan non aplikasi dari Nani Aprilliani.