Program Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Mulai dari Jawa dan Bali, Ini Jadwalnya

Program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun akan dimulai pada 24 Desember mendatang dari wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Vaksinasi anak yang digelar oleh Polres Kulon Progo di Klinik Pratama. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun akan dimulai pada 24 Desember mendatang dari wilayah Jawa dan Bali.

Wilayah yang bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun adalah daerah yang memenuhi capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen dan lansia 60 persen.

Vaksinasi anak usia 6-11 tahun bakal digelar di sekolah, fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, maupun sentra vaksinasi.

Pada tahap awal ini, Kementerian Kesehatan menyiapkan 6,4 juta vaksin Sinovac, sambil menunggu kembali kedatangan vaksin yang akan datang bertahap pada Januari 2022.

Hal itu disampaikan oleh Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi seperti yang dikutip oleh Tribunjogja.com dari laman wartakotalive.com.

"Pulau Jawa dan Bali, serta mungkin ada tambahan beberapa kabupaten luar Jawa dan Bali."

"Tapi tetap sesuai Inmendagri yang cakupan vaksinasis dosis pertama lebih dari 70 persen dan lansia 60 persen," kata Nadia saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Satgas covid-19 Kabupaten Sleman Gelar Rapid Antigen Acak di Wilayah Perbatasan Saat Libur Nataru

Baca juga: Komentar Sejumlah Orangtua Soal Segera Dimulainya Vaksinasi Covid untuk Anak

Dimulai 24 Desember

Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai bulan ini.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tertulis dalam aturan tersebut, vaksinasi kelompok usia 6-11 tahun akan dimulai pada 24 Desember 2021.

"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama," tulis aturan tersebut yang dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Pada aturan yang diteken Mendagri Tito Karnavian juga tertulis, daerah harus melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen.

Dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Bulan Desember 2021 dari total sasaran.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved