Laura Anna Ungkap Alasan Dirinya Laporkan Gaga Muhammad
Selebgram Edelenyi Laura Anna mengungkap alasan mengapa dirinya baru melaporkan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad ke meja hijau.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Selebgram Edelenyi Laura Anna mengungkap alasan mengapa dirinya baru melaporkan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad ke meja hijau.
Ia menggugat Gaga Muhammad yang menyebabkan dirinya lumpuh akibat kecelakaan mobil yang terjadi pada 8 Desember 2019.
Dalam tayangan YouTube Deddy Corbuzier berjudul "SAYA DI HANCURKAN DIA FISIK DAN MENTAL‼️ Edelenyi Laura - Deddy Corbuzier Podcast", Laura mengatakan jika sebenarnya ia tidak ingin membawa masalah tersebut ke meja hijau.
"Enggak pengin," jawab Laura saat ditanya Deddy Corbuzier.
Namun melihat perilaku Gaga yang tidak bertanggung jawab atas apa yang telah ia perbuat, Laura pun membawa perkara tersebut ke meja hijau.
Ia sudah tidak bisa berdiam diri lagi melihat mantan kekasihnya tak bertanggung jawab pada dirinya yang telah membuatnya lumpuh.
"Karena gue kesel, bosen gue. Ini tuh nggak masuk gitu loh dinalar otak. Aku sabar. Ini orang (Gaga) maunya apa sih? Udah dicoba somasi 1, 2, 3, 4, 5 pun mereka pun tetep nggak mau ketemu keluarga saya," kata dia.
Keputusan untuk membawa ke jalur hukum ia ambil usai mendapatkan bantuan dari Seali, pengacara yang mau membantu menangani kasus Laura secara gratis.
"Kak Aan ngenalin ke Kak Seali terus Kak Seali mau bantu aku tanpa pungutan biaya apapun," ungkapnya.
Laura hanya ingin mendapatkan keadilan dari apa yang telah ia alami.
"Semoga dia (Gaga) dapat hukuman yang setimpal," kata dia.
Gaga Muhammad Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 5 Tahun
Gaga Muhammad resmi menjadi terdakwa atas pidana lalu lintas usai menyebabkan kelumpuhan pada mantan kekasihnya, Laura Anna.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z mengatakan, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
“Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun maksimal,” ujar Handri di PN Jaktim, Selasa (7/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gaga-laura.jpg)