Pemerintah Tegaskan Melarang Segala Jenis Perayaan Tahun Baru 2022, Ini Penjelasan Menko Luhut

Pemerintah akan melarang semua jenis perayaan Tahun Baru 2022 di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat umum lainnya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis pertama dan kedua) ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” tegasnya.

Selain itu, orang dewasa yang hendak bepergian jarak jauh dalam negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Ilustrasi alat rapid test antigen
Ilustrasi alat rapid test antigen (dok.istimewa)

Bagi anak-anak, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan dengan transportasi udara.

Adapun untuk anak-anak yang akan bepergian jarak jauh dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut, syaratnya adalah harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, Luhut memaparkan, perbatasan Indonesia selama Nataru akan diperketat dengan mewajibkan pelaku perjalanan luar ngeri menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan luar negeri juga wajib melakukan karantina selama 10 hari. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Kasus Covid-19, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved