Tekan Kriminalitas Anak, Polresta Yogyakarta Tunjuk Polsek Kotagede sebagai Polsek Ramah Anak

Tak ingin salah langkah dalam penanganan kiriminal yang menjerat anak, Polresta Yogyakarta meresmikan Polsek ramah anak di Mapolsek Kotagede

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas Polresta Yogyakarta
Kapolresta Yogyakarta meresmikan Polsek ramah anak di Mapolsek Kotagede, Jumat (3/12/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tak ingin salah langkah dalam penanganan kiriminal yang menjerat anak, Polresta Yogyakarta meresmikan Polsek ramah anak di Mapolsek Kotagede, Yogyakarta.

Dalam peresmian itu, kerja sama berbagai pihak diharapkan pula dapat menekan angka anak berhadapan hukum (ABH) dengan berbagai macam program salah satunya lewat Polsek Ramah Anak

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi dan peradaban baru yang begitu cepat otomatis berdampak pula terhadap pola pikir dan perilaku pada kehidupan anak. 

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Magelang Sukses Gelar Job Fair 2021

Tidak sedikit anak yang belum siap atau beradaptasi dengan baik dalam menyikapi kemajuan digital itu kadang tersandung pada pelanggaran hukum. 

"Polisi khususnya para penyidik unit reskrim tingkat Polsek dalam hal ini berperan sebagai penegak hukum terdepan yang bersentuhan dengan pelaku tindak pidana, korban maupun saksi harus berupaya memberikan jaminan penegakan hukum, terpenuhinya hak anak, dan hubungan dan kerjasama yang baik antara penyidik dengan instansi/lembaga terkait," katanya saat peresmian Polsek Ramah Anak di Mapolsek Kotagede, Jumat (3/12/2021).

Purwadi menambahkan, para penyidik dinilai perlu untuk memiliki perspektif atas pemenuhan, perlindungan hak anak, dan pemulihan bagi ABH. 

Di sisi lain mereka juga harus bisa memberikan pembelajaran dan efek jera pada perbuatan pelanggaran hukum. 

Hal itu perlu didorong agar kasus ABH dapat tertangani secara maksimal dan dijalani oleh anak dengan nyaman. 

"Dalam UU RI No. 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2003 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 mengamanatkan bahwa pemerintah, Pemda dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak," ujarnya. 

Perlindungan khusus yang dimaksud salah satunya yakni ABH harus mendapat perlakuan yang adil secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. 

Pemberlakuan kegiatan rekreasional, pemberian pendidikan, pelayanan kesehatan dan lainnya. 

Di saat bersamaan, KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani mengatakan, kehadiran Polsek ramah anak diupayakan untuk pemenuhan hak ABH dan menekan angka ABH di wilayah setempat. 

Pihaknya bekerja sama dengan Polresta Jogja dan jajaran Polsek di wilayah setempat untuk melakukan program itu.

Berdasarkan hasil verifikasi, Polsek Kotagede dan Polsek Gondokusuman pada 2021 ini ditetapkan jadi rintisan Polsek ramah anak. 

Baca juga: Ada Kesamaan Atribut, Polisi Duga S Sebagai Pemeran Video Porno di Yogyakarta International Airport

"Konsekuensi dari penetapan Polsek Kotagede sebagai rintisan Polsek ramah anak adalah dilakukannya pembenahan baik secara sarana prasarana, kerjasama kelembagaan, peningkatan kemitraan, sinergitas dan komunikasi yang intensif guna lebih mendekatkan pelayanan," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved