Jerinx SID Kembali Masuk Penjara Dalam Kasus Pengancaman Adam Deni, Ditahan 20 Hari
Penahanan Jerinx ini dilakukan setelah penyidik dari Polda Metro Jaya melaksanakan penyerahan tahap kedua kasus pengancaman Adam Deni
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus pengancaman terhadap Adam Deni oleh drummer SID, Jerinx SID atau I Gede Ari Astina memasuki babak baru.
Jerinx resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx ditahan selama 20 hari kedepan.
Penahanan Jerinx ini dilakukan setelah penyidik dari Polda Metro Jaya melaksanakan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus pengancaman Adam Deni.
Sebelum resmi ditahan, Jerinx sempat menjalani proses penyerahan tahap kedua hampir tiga jam.
Setelah itu dia keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan.
Baca juga: Tak Lagi di Tukang Ojek Pengkolan, Ririn Kini Menjelma Menjadi Seorang Putri Keturunan Bidadari
Baca juga: Rara Nawangsih Pemeran Sofia, Ibu Andin Dapat Jodoh Anggota Dewan dari DPRD DI Yogyakarta
Jerinx SID yang ditemani sang istri, Nora Alexandra tak banyak bicara ketika dibawa ke mobil penyidik kepolisian, untuk dimasukan lagi kedalam penjara.
"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx SID.
Sambil menunduk, penabuh drum grup band Superman Is Dead itu patuh akan arahan petugas kepolisian dan Kejaksaan, memasuki mobil penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.
Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID. (*)