Internasional

Dipenjara Seumur Hidup, Simpatisan ISIS Ambruk di Pengadilan

Seorang fanatik ISIS, Taha Al-Jumailly, pingsan di pengadilan Jerman setelah dia mendengar putusan hukuman penjara seumur hidup karena genosida.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
AP PHOTO/FRANK RUMPENHORST
Dengan folder file di depan wajahnya, Taha Al-Jumailly (2 dari kiri) duduk di dok sebelum vonis dijatuhkan di Pengadilan Tinggi Regional Frankfurt di Frankfurt, Jerman, Selasa, 30 November 2021. 

TRIBUNJOGJA.COM, FRANKFURT - Seorang fanatik ISIS, Taha Al-Jumailly, pingsan di pengadilan Jerman setelah dia mendengar putusan hukuman penjara seumur hidup karena genosida.

Dia menghadapi proses hukum karena merantai seorang gadis Yazidi berusia lima tahun di bawah sinar matahari, dan membiarkannya mati kehausan.

Warga Irak berusia 29 tahun ini ditangkap di Yunani dan diekstradisi ke Jerman dua tahun lalu.

Dia juga dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan kematian, kejahatan perang, membantu dan bersekongkol dengan kejahatan perang dan melukai tubuh yang mengakibatkan kematian.

Al-Jumailly dan mantan istrinya yang sekarang, seorang wanita Jerman bernama Jennifer Wenisch, “membeli” seorang wanita dan anak Yazidi sebagai “budak” rumah tangga, saat tinggal di Mosul yang diduduki ISIS pada 2015.

Mereka kemudian pindah ke Fallujah Irak, di mana Al-Jumailly merantai gadis berusia lima tahun itu ke jendela di luar ruangan, dalam panas yang naik hingga 50 derajat Celsius.

Tindakan yang dia lakukan sebagai hukuman karena balita itu mengompol di kasurnya, membuat sang anak mati kehausan.

Pada Mei, penyelidik khusus PBB melaporkan bahwa mereka telah mengumpulkan 'bukti yang jelas dan meyakinkan' dari genosida yang dilakukan oleh ISIS terhadap komunitas Yazidi.

“Ini adalah momen bersejarah bagi komunitas Yazidi,” Natia Navrouzov, seorang pengacara dan anggota LSM Yazda, yang mengumpulkan bukti kejahatan yang dilakukan oleh ISIS terhadap Yazidi, mengatakan kepada AFP menjelang putusan. (kpc)

Baca Tribun Jogja edisi Rabu 01 Desember 2021 halaman 02

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved