Ini Syarat dan Rukun Waris yang Perlu Dipenuhi Agar Tak Timbul Pertikaian Saat Pembagian Warisan
Waris memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Jika syarat atau rukun tidak terpenuhi, harta waris tidak bisa dibagikan kepada ahli waris.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM – Waris adalah harta kekayaan yang dimiliki dan ditinggalkan pewaris karena meninggal dunia.
Islam memiliki ketentuan untuk mengatur pengalihan atau perpindahan harta tersebut.
Hukum Islam ini hadir untuk menghindari pertikaian di dalam keluarga karena pembagian waris yang tidak adil.
Syariat pembagian waris telah Allah SWT syariatkan dalam Alquran surat An-Nisa ayat 11-12.
Waris memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi.
Jika syarat atau rukun tidak terpenuhi, harta waris tidak bisa dibagikan kepada ahli waris.
Lalu apa saja syarat dan rukun waris?
Melansir dari islam.nu.or.id melalui kitab Al-Fiqhul Manhaji, ada 4 syarat yang harus dipenuhi dalam warisan.
1. Pewaris meninggal dunia
Jika pewaris belum benar-benar meninggal, misal dalam keadaan koma berkepanjangan, maka harta miliknya belum dapat diwarisi oleh ahli waris yang berhak menerimanya.
Namun, harta warisan bisa dibagi bila seseorang dinyatakan meninggal secara hukum oleh hakim.
Misal dalam kasus seorang yang telah lama hilang tanpa diketahui kabarnya kemudian atas ajuan pihak keluarga, hakim memutuskan bahwa orang tersebut telah meninggal dunia.
Dengan putusan hakim tersebut maka harta milik orang tersebut bisa dibagi kepada ahli waris yang ada.
2. Ahli waris masih hidup
Ahli waris yang akan mendapat warisan harus masih hidup ketika pewaris meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/warisan-982019.jpg)