Dinpar Kulon Progo Harapkan Destinasi Tetap Buka Saat Nataru, Pastikan Penuhi CHSE dan Prokes

Dinpar sebagai pelaksana tugas di lapangan akan patuh dan menaati regulasi yang akan diberlakukan dalam rangka menekan persebaran Covid-19

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Joko Mursito, saat ditemui usai puncak acara Festival Pacak Sepuran di Kawasan Tugu Malioboro Bandara YIA, Minggu (28/11/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Kulon Progo mengharapkan destinasi wisata di wilayahnya tetap buka saat libur natal dan tahun baru (nataru).

Dengan demikian, dipastikan setiap destinasi telah memenuhi standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environment) dan sarana protokol kesehatan (prokes) sudah siap. 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Joko Mursito, mengatakan pihaknya membersamai pengelola wisata dan usaha jasa pariwisata (UJP) supaya tetap hati-hati jangan sampai terlena. 

"Kami juga sudah mempersiapkan para pengelola wisata dan UJP dengan vaksinasi," ucapnya saat ditemui usai puncak festival Pacak Sepuran di Kawasan Tugu Malioboro, Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu (28/11/2021). 

Pada dasarnya, Dinpar sebagai pelaksana tugas di lapangan akan patuh dan menaati regulasi yang akan diberlakukan dalam rangka menekan persebaran Covid-19. 

"Tapi kami masih menunggu regulasi yang ada dan berkembang saat ini. Intinya pembelakukan PPKM level 3 harus disikapi dengan bijak," kata Joko. 

Namun ia berharap saat nataru sektor pariwisata masih diperbolehkan untuk beroperasional dengan berbagai pembatasan. 

Dikarenakan perlu ada pergerakan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata agar memenuhi target yang telah ditentukan. 

Dinpar mencatat hingga akhir Oktober 2021, PAD dari sektor pariwisata mencapai 64,22 persen atau setara Rp 2.464.150.000 dari target yang ditentukan sebesar Rp 3.837.035.000. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved