Mengenal Pokok-pokok Landasan dalam Islam yang Perlu Diketahui
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. Surat An-Nisa Ayat 136
dalam surah An - Nisa ayat 136 memberi penjelasan tentang mempercayai kebenaran - kebenaran Al - Qur'an.
b. Al - Quran harus di hormati dan di agungkan.
c. mempelajari, Mengajarkan, Membaca, menghafal, dan menadaburkan.
d. Mengamalkan hukum - hukum dan ajarannya
Hadits ialah sabda-sabda Nabi Muhammad SAW. Serta perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi, yang dapat menjelaskan hukum-hukum islam serta memberi petunjuk kepada seluruh manusia mengenai hukum-hukum islam.
hal yang wajib diketahui seorang muslim tentang dasar - dasar islam.
a. Mengimani dan meyakini bahwa hadis diakui sebagai nasihat dan kelanjutan dari Al - Qur'an.
b. Mempelajari dan menyampaikan
c. mengamalkannya
Ijma’ ialah kesepakatan para ahli ijtihat umat islam, sesudah wafatnya Nabi Muhammad saw. Dalam menghadapi permasalahan yang berkenaan dengan apapun juga.
Lantas Seteah rasulullah saw mangkat (wafat), yang menggantikannya memecahakann permasalahan adalah para ulama.
Para ulama bersepakat atas hukum yang belum ada di al - quran dan Sunah.
Qiyas ialah menyesuaikan suatu permasalahan yang tidak terdapat dalilnya atas permasalahan yang menyamainya, yang mana kedua permasalahan itu bersesuaian mengenai sebab hukumnya.
Qiyas didasarkan karena ketiga sumber di atas tidak ada yang bisa menjawab suatu hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/menteri-agama-minta-umat-islam-sholat-ied-di-rumah-begini-tata-cara-salat-ied-sesuai-edaran-mui.jpg)