Mengenal Kategori Air dalam Islam : Dari yang Suci Hingga Air yang Makruh Untuk Bersuci
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Dan air yang sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan najis padanya walaupun tidak berubah rasa , warna , dan baunya .
والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو ريحه.
walmau Walkatsiiru Laa Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro Tho'muhu , Aw Lawnuhu , Aw Riihuhu
Dan air yang banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa, atau warnanya, atau baunya .
2 Kullah bila diukur dengan liter yaitu 216 liter kurang lebih , bila diukur wadahnya yaitu 60 cm X 60 cm x 60 cm .
Air yang kurang dari 2 kullah menjadi musta'mal jika air bekas bersuci terkena percikan air basuhan yang pertama, karena basuhan yang pertamalah yang wajib.
Adapun bila air itu kurang dari 2 kullah maka lebih baik diambil dengan gayung, jangan langsung dimasukan dengan tangan secara langsung (dikobok) .
pembagian - pembagian air
1. Air yang suci dan mensucikan.
Merupakan air yang dapat diminum dan dipakai untuk mensucikan(membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang yang masih murni yang jatuh dari langit atau muncul dari bumi dan masih tetap belum berubah keadaannya.
seperti; air hujan air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
Allah berfirman dalam QS Al-Anfal ayat 11: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu."
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya yang suci dan menyucikan.
Walaupun perubahan itu terjadi salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa dan baunya) adalah sebagai berikut:
1. Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.