Waktu Salat dan Waktu Haramnya Melaksanakan Ibadah Salat dalam Islam
Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
1. Salat dhuhur, waktunya mulai tergelincir matahari sampai terjadinya banyangan suatu benda sama persis dengan ukuran benda itu (benda satu meter, banyangan ukurannya juga satu meter dalam posisi tegak) hingga banyangan lebih tinggi dari tinggi benda.
2. Shalat ashar, waktunya bila ukuran antar benda dan bayangan legih panjang bayangannya, itulah mulai waktu ashar dan berakhir ketika matahari terbenam.
3. Salat magrib mulai matahari terbenam sampai terbenamnya mega merah.
4. Salat isya’ waktunya mulai dari mega merah terbenam hingga terbutnya fajar sadiq.
5. Salat subuh waktunya mulai terbit ajar sadiq sampai terbit matahari
Keterangan : "Mega itu ada tiga macam mega kuning, merah, dan putih.
Sedangkan mega merah untuk tanda waktu magrib, kuning dan putih untuk waktu isya’.
Salat isya’ disunahkan untuk diakhirkan hingga mega kuning dan putih telah hilang"
hadis nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan Anas ra. "pada Suatu malam Rasulullah saw. menunda salat isya sampai tengah malam. Selesai Shalat, beliau menatap kami dan bersabda, 'Orang - orang telah salat dan telah tidur. kalian diberi pahala salat selama kalian menunggu salat. (h.r Bukhari)
dari hadit tersebut menunjukan boleh mengundur waktu salat isya ditengah malam jika sedang menunggu jamaah yang ingin salat.
pahalanya orang yang menunggu jamaah lebih besar dari yang shalat sendirian,
Tahrumushsolaatu Allatii Laisa Lahaa Sababun Mutaqoddimun Walaa Muqoorinun Fii Khomsati Awqootin : ‘Inda Thuluu’isysyamsi Hattaa Tartafi’a Qodro Rumhin , Wa’indal Istiwaa’i Fii Ghoyri Yaumil Jumu’ati Hattaa Tazuula , Wa’indal Ishfiroori Hattaa Taghruba , Waba’da Sholaatishshubhi Hattaa Tathlu’asysyamsu , Waba’da Sholaatil ‘Ashri Hattaa Taghruba .
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti sunat mutlaq dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.
Fikih Imam Syafi'i (Safinatun Najah) dan Syarah dan Terjemahan Riyadhus Shalihin. (MG - Ahmad Muhaimin Nurrudin)
Wallahu a'lam bishawab