Cekcok di Jalan, Warga Magelang Dianiaya Sekelompok Pemuda Hingga Gigi Tanggal
Polisi berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan dengan modus premanisme yang terjadi di Kecamatan Muntilan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polsek Muntilan bersama Tim Resmob Polres Magelang berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan dengan modus premanisme yang terjadi di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada Senin (25/10/2021) lalu.
Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya menuturkan penganiayan ini bermula saat korban DP (25) warga Dukun, Kabupaten Magelang hendak menuju ke tempat tinggal temannya yang beralamat di Jagalan, Kecamatan Muntilan.
Saat mengendarai sepeda motor, korban melihat seorang pengendara lain berada di tengah jalan.
Korban pun berhenti dan meminta pengendara tersebut untuk menepi.
Namun permintaan tersebut malah berujung percekcokan.
Rekan-rekan dari pengendara tersebut kemudian datang ke lokasi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Awal kejadian, pada Senin (25/10/2021) pukul 19.00 wib, korban mengalami penganiayaan oleh sekelompok pemuda. Adapun, korban dikeroyok menggunakan tangan kosong, hingga memakai alat berupa helm dan batu serta ditabrak menggunakan sepeda motor,"ujarnya pada Minggu (14/11/2021).
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami luka pada bagian hidung, pada bibir bagiian atas, luka memar bagian mata sebelah kiri. Kemudian lecet pada bagian punggung dan kaki kanan kiri. Serta, satu gigi pada bagian rahang atas tanggal (patah).
Baca juga: Cerita Pemilik Toko di Bekasi Beri Uang ke Pelaku Pencurian yang Satroni Warung Miliknya
Baca juga: Ular Piton Berukuran Jumbo Dievakuasi warga Sudimoro Klaten dari Kandang Ayam
Korban pun langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas di Polsek Muntilan.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami bergerak cepat. Pada (4/11/2021) berhasil menangkap dua pelaku berinisial AL ( 21 ) dan BM (20) di wilayah Solo beserta barang bukti berupa sepeda motor. Sedangkan, dua pelaku lainya berinisial HA (30) dan GP (21) menyerahkan diri ke Polsek Muntilan. Dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," tuturnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KHU tentang tindak pidana melakukan kekerasan atau penganiayaan di muka umum dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa, Polsek Muntilan akan meningkatkan langkah pencegahan dengan lebih meningkatkan patroli.
Serta, mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk lebih dekat dengan masyarakat serta memberantas aksi premanisme maupun pungli di wilayah hukumnya
"Hal tersebut menjadi komitmen kami, sesuai intruksi dari Kapolda Jateng untuk memberantas aksi premanisme dan pungli," urainya. (Tribunjogja)