Guru Besar Hukum UI: Permendikbudristek 30/2021 Sudah Berdasarkan Bukti di Ranah Sosial

Pembahasan tentang Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

Dia meminta, apabila ada mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual, korban harus meyakinkan diri bahwa pelaku yang salah, bukan dirinya.

Baca juga: Mayoritas Jalani Isolasi Mandiri, Selter Asrama Haji di Sleman Hanya Terisi Satu Pasien Covid-19

Korban juga diminta mengamankan dan dokumentasikan bukti dengan baik.

“Cari bantuan teman yang dipercaya atau bisa langsung ke lembaga bantuan hukum (LBH), psikolog atau medis. Cari perlindungan aman,” bebernya.

Menurutnya, bagi teman yang mengetahui ada korban pelecehan seksual, maka harus melakukan pertolongan pertama pada korban.

Dahulukan keselamatan korban baik dari ancaman kekerasan, fisik dan psikologis.

“Jaga kerahasiaan korban. Jika Anda perlu menggalang dukungan lebih banyak orang, pastikan korban menerima rencana Anda dan dapat menggunakan inisial. Dengarkan dan bukan menceramahi,” tandasnya. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved