Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat ke PN Jakpus oleh 19 Warga, Ini Alasannya

Menurut Jeanny, negara saat ini tidak memiliki regulasi yang mengatur penyelenggaraan pinjaman online.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
https://www.setneg.go.id/
Presiden Jokowi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran dianggap tidak gagal dalam mengatur layanan pinjaman online.

Total ada 19 warga yang menggugat Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Para penggugat menunjuk Jeanny Sirait dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai kuasa hukum.

Menurut Jeanny, negara saat ini tidak memiliki regulasi yang mengatur penyelenggaraan pinjaman online.

Akibanya, muncul banyak masalah yang ditimbulkan dari pinjaman online tersebut.

“Masalah itu mulai dari mekanisme pendaftaran yang tidak terverifikasi, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tanpa batasan, biaya administrasi tinggi yang kemudian membebani masyarakat,” kata Jeanny, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Masalah yang paling banyak muncul dari pinjaman online ini menurut Jeanny adalah penagihan utang yang serampangan.

“Lalu juga permasalahan mekanisme penagihan yang dipenuhi dengan berbagai (unsur) tindak pidana,” tutur dia.

Baca juga: Pengamat Sebut PDIP Perlu Berhati-hari Perlakukan Ganjar Pranowo, Bisa Dibajak Partai Lain

Jeanny menegaskan, Jokowi dan Ma’ruf digugat karena kedudukannya sebagai kepala negara dan pemerintahan tak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Padahal, persoalan pinjaman online tidak bisa hanya diselesaikan dengan sanksi menutup aplikasi.

Dalam pandangan Jeanny, perlu ada regulasi yang ketat untuk mengatur mekanisme pinjaman online karena banyak masyarakat telah menjadi korban.

“Yang kami terima ada 7.200 pengaduan yang masuk baik melalui e-mail atau pengaduan konsultasi, itu data kami,” ungkap dia.

Bahkan selama tiga tahun terakhir, LBH Jakarta mencatat ada kasus bunuh diri akibat terjerat utang pinjaman online.

“Bunuh diri, itu yang kemudian dialami oleh masyarakat karena tingkat stres yang tinggi akibat penagihan pinjaman online,” sebut dia.

“Setidaknya yang kami catat ada 6-7 laporan bunuh diri akibat (masalah) pinjaman online,” imbuh Jeanny.

Selain Jokowi dan Ma'ruf, warga juga menggugat Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate.

Kemudian, ketua hingga dewan komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved