KPK Hibahkan Aset Anas Urbaningrum ke Pemkot Yogyakarta
KPK menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Aset berupa dua bidang tanah itu merupakan hasil rampasan dari terpidana korupsi Anas Urbaningrum.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan, tanah yang dihibahkan oleh lembaga antirasuah berlokasi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Dua aset yang diterima oleh Pemkot Yogyakarta punya luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi.
“Total nilai dua bidang tanah tersebut sekitar Rp55 miliar. Kami sudah mendapat penetapan status penggunaannya dari KPK,” ungkap Heroe kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Selain memang berlokasi di Kota Yogyakarta, hibah aset hasil rampasan dari eks politisi Partai Demokrat itu sudah lewat persetujuan Menteri Keuangan, Seri Mulyani.
“Sudah ada legalitas pengelolaan asetnya. Statusnya tanah negara yang dikelola Pemkot Yogyakarta,” katanya.
Namun, Heroe belum bisa memastikan, lahan tersebut bakal dimanfaatkan untuk apa.
Yang jelas, ia menegaskan, pemanfaatannya tetap untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Ia berujar, sejauh ini, sudah ada beberapa masukan ke Pemkot Yogyakarta untuk pemanfaatannya.
“Ada usulan agar aset hasil rampasan yang dihibahkan oleh KPK ke Pemkot Yogyakarta dibikin youth center, lapangan olahraga, hingga tempat bermain. Kami akan koordinasikan dulu untuk menentukannya. Masih ada proses administrasi yang harus kami selesaikan,” imbuh Heroe.
Tingkatkan kinerja
KPK menyerahkan barang hasil rampasan negara melalui penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada lima instansi, yang merupakan satu rangkaian akhir dari kegiatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menjelaskan, hibah aset hasil rampasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi.
Sejumlah instansi yang menerima hibah adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemkot Yogyakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kpk-hibahkan-2-bidang-tanah-ke-pemkot-yogya-hasil-rampasan-dari-anas-urbaningrum.jpg)