Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Berbahaya yang Diedarkan Guru di Sleman Bersama Pacarnya

Seorang guru olahraga berinisial P, warga Seyegan, Kabupaten Sleman ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY. Ia ditangkap pihak

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, bersama Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andiyono, dan Kasubdit 2 Resnarkoba, AKBP Irma Wijayanti Yusriana, menunjukkan para pelaku berikut barang bukti tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang guru olahraga berinisial P, warga Seyegan, Kabupaten Sleman ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY.

Ia ditangkap pihak berwajib, pada 7 Oktober 2021 malam bersama pacarnya, Z di wilayah Sinduadi, Mlati.

Mereka diduga menjadi pengedar obat berbahaya (obaya).

Dalam pengembangan perkara ini, ternyata P dan Z masuk dalam pusaran jaringan peredaran obat berbahaya lintas provinsi. 

"P ini Bu guru. Dia membantu pacarnya, Z, mengantarkan jual-beli obat berbahaya," kata Kasubdit 2, Resnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriana, Selasa (9/11/2021). 

Baca juga: Masih Buron, Aparat Kejar Otak Pelaku Pencurian Buku Nikah di Gunungkidul

P dan Z diamankan dengan barang bukti 17 botol pil berwarna putih dengan huruf Y.

Masing-masing botol berisi 1.000 butir.

Menurutnya, pekerjaan dari Z adalah tenaga lepas namun disambi mengedarkan obat berbahaya.

Barang tersebut dipesan dari seseorang berinisial HDR di Sumatera Utara. 

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan HDR berhasil diamankan pada 21 Oktober.

Saat diinterogasi, HDR mengaku hanya sebatas operator dan membeli obat berbahaya dari IRD di Jakarta. 

Petugas opsnal subdit II kemudian berbagi tugas.

Petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap IRD di Jakarta Timur.

Pelaku IRD ditangkap bersama AEP.

Keduanya membeli barang haram dari pelaku AJW di Bekasi yang akhirnya berhasil ditangkap pada 22 Oktober 2021. 

Pengembangan terus dilakukan.

Dari pelaku AJW, petugas mendapat keterangan bahwa barang dipasok dari RLD dan AMT.

Keduanya ditangkap di lokasi yang sama di Bekasi Timur.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti obat berbahaya sebanyak 640 ribu butir yang disimpan di sebuah mobil. 

"Kami menemukan mobil (berisi ribuan pil) di parkiran perumahan pelaku. Memang dalam peredaran, barang bukti selalu ada di mobil itu. Ketika ada permintaan, maka langsung dikirim pakai mobil tersebut," katanya. 

Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan, jaringan peredaran dan penyalahgunaan obat berbahaya ini masih dalam pengembangan pihak berwajib.

Sebab, ada satu pelaku berinisial AM yang hingga kini masih dalam daftar pencarian.

Jaringan lintas provinsi ini cukup besar.

Dari 8 pelaku, petugas mengamankan total barang bukti sebanyak 1,3 juta butir.

Terdiri dari pil putih bertuliskan Y, pil berwarna kuning, trihexyipenidyl, dan tramadol. 

Baca juga: Setahun Status Siaga Merapi, BPBD Klaten Minta Warga di KRB III untuk Selalu Waspada

"Mudah-mudahan dengan ini peredaran obat berbahaya di Jogja berkurang, karena pengedar besar berhasil kami ditangkap," tuturnya. 

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyarankan, kepada pelaku AM yang hingga kini masih buron agar menyerahkan diri ke Polda DIY.

Menurut dia, penyalahgunaan obat berbahaya harus dihentikan karena dapat merusak generasi muda, bahkan hingga orangtua.

Karena itu, pihaknya mengaku akan menindak tegas pihak yang menyalahgunakan obat-obatan berbahaya. 

"Penyalahgunaan obat berbahaya harus dihentikan. Kami akan tindak tegas. Ini menjadi perhatian, bukan hanya pihak Kepolisian tapi semua masyarakat," kata dia. 

Para pelaku disangka telah melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved