Pemda DIY Masih Tunggu Pengajuan IPL Proyek Tol Yogyakarta-YIA
Pemda DIY masih menunggu permintaan resmi Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan proyek jalan tol trase Solo-Yogya-Yogya International Airport (YIA)
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY masih menunggu permintaan resmi Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan proyek jalan tol trase Solo-Yogya-Yogya International Airport (YIA) di Kulon Progo untuk seksi III.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian mengatakan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan IPL untuk trase tol sesi I dan II.
Sedangkan untuk tahap III baru proses penyelesaian.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DI Yogyakarta Kembali Meningkat, Sri Sultan HB X: Kalau Naik Terus Saya Cut
Seperti diketahui proyek pembangunan jalan bebas hambatan ini terbagi menjadi tiga seksi.
Proyek jalan tol trase Solo-Yogya-YIA Kulon Progo sudah mulai berjalan di seksi I yakni Kartasura-Purwomartani yang dirancang sepanjang 42,3 kilometer.
Adapun untuk seksi II adalah Purwomartani-Gamping sepanjang 23,4 kilometer adapun seksi III Gamping-Purworejo 30,7 kilometer.
"Secara prinsip sudah berkonsultasi dengan Sultan dan itu nanti tinggal masalah teknis saja," terang Hedy usai bertemu dengan Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (5/11/2021).
Terkait desain jalan tol trase III, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit menyebut kemungkinan bakal kembali ke desain awal.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Serahkan Bantuan Kepada 2 Warga yang Mengalami Musibah Kebakaran
Namun Danang enggan menjelaskan lebih rinci terkait proses perubahan desain trase tol segmen III sebelum pengajuan dokumen IPL dilakukan secara resmi.
Hingga saat ini Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang menjadi salah satu acuan penerbitan IPL belum diajukan ke Pemda DIY.
"Disepakati sesuai dengan proses awal kita kembali ke trase semula. Ya jadi itu akan kembali, pastinya masih menunggu IPL," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menambahkan, Pemda DIY masih menunggu dokumen penetapan lokasi dari Dirjen Bina Marga.
Setelahnya, Gubernur DIY baru bisa menerbitkan IPL untuk pembangunan jalan tol.
"Kami masih menunggu sehingga proses lanjutan itu berdasarkan dokumen yang diterima," terangnya.
Disinggung kapan dokumen itu bakal diserahkan, Krido mengatkaan bakal diajukan secepatnya.
"Beliau mengatakan secepatnya. Karena sudah mendesak," bebernya. (tro)