Berita Bisnis Terkini
PHRI DI Yogyakarta Minta Kelonggaran Pembayaran PBB
PHRI DIY berharap ada kelonggaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikarenakan kondisi hotel di DIY masih belum normal.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) DIY berharap ada kelonggaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).
Hal itu karena kondisi hotel di DIY masih belum normal.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan kondisi hotel belum pulih meskipun okupansi hotel relatif meningkat.
Selain itu beban operasional hotel masih tinggi, seperti untuk gaji karyawan, BPJS karyawan, dan lain-lain.
Baca juga: Meski LOS Meningkat, Hotel di DI Yogyakarta Masih Kesulitan Biayai Operasional
"Sementara sebentar lagi akhir tahun, kami harus bayar PBB. Padahal hotel baru mulai ramai kan tiga minggu ini. Desember tinggal menghitung hari, bagaimana kami akan membayar?" keluhnya, Rabu (03/11/2021).
"Kami masih memiliki beban hutang, bisa bertahan karena ambil dana cadangan. Kalau pajak hotel dan restoran kan sudah dibayar sama tamu, PBB yang belum,"sambungnya.
Saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan diskon pada hotel untuk PBB.
Hanya saja pembayaran tetap dilaksanakan pada Bulan Desember mendatang.
"Kalau tetap di bulan Desember ya kami tidak sanggup," lanjutnya.
Ia menerangkan karena pandemi Covid-19, ada 100 hotel yang tutup sementara.
Namun saat ini 50 persennya sudah mulai buka dengan sumber daya manusia terbatas.
Baca juga: PHRI DIY : Okupansi Hotel di DI Yogyakarta Meningkat Karena Pesepeda
Sedangkan hotel yang harus terpaksa tutup permanen total ada 72.
"Untuk yang tutup permanen awal pandemi itu ada 52. Kemudian karena PPKM tambah 20, jadi total ada 72. Tetapi ini ada 25 hotel yang akan buka lagi secara terbatas," terangnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pihaknya hanya menjalankan konstitusi.
Terkait kesulitan yang dihadapi oleh hotel, ia meminta pengelola untuk berkomunikasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.
"Memang akhir tahun ini untuk pembayaran PBB. Kalau untuk tata cara pembayarannya bisa dikomunikasikan dengan BPKAD," ujarnya. ( Tribunjogja.com )