Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Tunggu Arahan Pusat, Pemda DIY Berencana Dirikan Pos Penyekatan Saat Libur Nataru

Penyekatan tersebut bukan untuk membatasi mobilitas warga namun sebagai titik pemeriksaan terkait persyaratan perjalanan warga.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Koordinator Gugus Tugas Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait skema pengawasan dan pengendalian masyarakat sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Koordinator Gugus Tugas Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum DIY, Noviar Rahmad menuturkan, tak menutup kemungkinan Pemda DIY bakal mengadakan pos penyekatan di daerah perbatasan dan objek-objek wisata.

Penyekatan tersebut bukan untuk membatasi mobilitas warga namun sebagai titik pemeriksaan terkait persyaratan perjalanan warga.

Seperti diketahui, untuk saat ini pelaku perjalanan diwajibkan menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: Cegah Lonjakan COVID-19 saat Libur Nataru, Kapolri: Tak Boleh Abai dan Prokes Tetap Kuat

Sehingga petugas nantinya akan memeriksa sertifikat atau kartu vaksin milik pengendara maupun penumpang kendaraan.

"Ya nanti kita lihat dulu kebijakan pusat seperti apa kalau penyekatan di perbatasan bukan menghambat orang ke Yogya tapi memeriksa persyaratan untuk masuk ke Yogya saja," terang Noviar saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Saat libur nataru, Noviar yang juga menjabat sebagai kepala Satpol PP DIY ini tidak akan menambah jumlah personel yang diterjunkan untuk menjaga.

Saat ini tercatat ada sekitar 400 personel yang terdiri dari petugas Satlinmas Rescue Istimewa maupun Satpol PP DIY.

Mereka akan disebar ke daerah perbatasan dan objek-objek wisata kurang lebih sebanyak 33 titik.

"Satgas yang ada aja, satgas gakkum (penegakan hukum) yang kita fungsikan," jelasnya.

Baca juga: Upaya Yogyakarta Mereduksi Gelombang Ketiga, Diusulkan Tak Ada Libur Tahun Baru

Petugas akan berjaga selama 10 hari penuh untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan maupun terjadinya kerumunan.

Sedangkan personel yang biasa menggelar operasi pengawasan penerapan aplikasi Peduli Lindungi, juga akan dialihkan untuk melakukan pengawasan Nataru.

Noviar melanjutkan, kebijakan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari arahan pemerintah pusat maupun perkembangan kasus terkonfirmasi.

"Seperti pada kondisi PPKM Darurat dulu kan tidak diperbolehkan (perjalanan antar wilayah). Kalau PPKM level 2 dan 1 surat kelengkapan (sertifikat vaksin) saja yang kita periksa," bebernya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved