Pemkot Magelang Lakukan Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal di Wilayahnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
ist/net
Ilustrasi rokok. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat sendiri.

Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Magelang Sarwo Imam Santoso.

"Rokok ilegal yang kian marak menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari sektor barang kena cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan negara," terangnya, pada Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Pemkab Bantul Akan Membentuk Dinas Perikanan dan Kelautan Agar Fokus Melayani Nelayan

Imam melanjutkan, untuk mengantisipasi peredaraan rokok ilegal. Pemkot Magelang dengan kantor Bea Cukai Magelang pun menjalin kerja sama dan didukung oleh PWI Kota Magelang untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dikatakam Imam, sosialisasi ini sebagai upaya preventif dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

"Masyarakat hati-hati terutama bila ditawari rokok dengan harga yang tidak wajar," terangnya.

Pihaknya pun, menggelar megiatan yang mengangkat tema Gempur Rokok Ilegal (GRI) melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 tersebut diikuti oleh berbagai unsur mulai komunitas seni, olahraga, pelajar dan unsur masyarakat lainnya.

"Selain talkshow, kita juga akan mengadakan lomba zumba dan lomba fotografi bertema Gempur Rokok Ilegal," imbuhnya.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Magelang, Saleh Apriyanto mengungkapkan, Pemkot Magelang menerima sekitar Rp 6,3 miliar untuk DBHCHT tahun 2021.

Anggaran tersebut selanjutkan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"DBHCHT yang diterima Pemkot Magelang dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan di OPD, misalnya di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, termasuk sosialisasi bidang cukai dan yang paling besar dialokasikan untuk kesehatan sekitar 60 persen," paparnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Magelang, Siswanto memaparkan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Baca juga: Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata di Kulon Progo, Pengelola Wisata Siapkan Inovasi

"Selain itu, juga barang-barang tertentu yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai," ujarnya.

Penggunaan DBHCHT diatur didalam PMK-206/PMK.07/2020. Adapun untuk penggunaannya meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai.

Menurutnya, sinergi pemerintah daerah dengan bea cukai adalah untuk point sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"Dan 2 point tersebut merupakan bagian dari unsur penilaian kinerja pemda yang nantinya akan mempengaruhi besaran nilai DBHCHT yang didapatkan oleh Pemda," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved