Kronologi Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Sleman, Pelaku Kabur Naik Bus, Lalu Ngojek
Setelah kejadian kecelakaan maut itu, pengemudi melarikan diri dan meninggalkan mobil di SPBU Kadipiro lalu pulang ke Purworejo naik bus
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Berdasarkan informasi yang didapat, petunjuk plat kendaraan yang tertinggal di lokasi dan mobil pelaku yang ditemukan di SPBU Kadipiro, petugas langsung bergerak memburu pelaku di kediamannya di Purworejo.
"Kami menuju kediaman pelaku di Purworejo dan kami tangkap. Lalu, dibawa ke Polres Sleman," katanya.
Pelaku disangka telah melanggar pasal 310 ayat (3) dan atau (4) juncto pasal 312 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Gedongan - Klangon, tepatnya di Bulak Klampis, Kalurahan Sumberrahayu, Moyudan, Sleman, pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor berinisial IN, warga Bantul, mengalami luka parah, dan meninggal dunia di lokasi kejadian. (Tribunjogja)