BREAKING NEWS : 27 Destinasi Wisata di Gunungkidul Mulai Dibuka Terbatas Hari Ini, Berikut Daftarnya
Berdasarkan salinan SE yang diberikan, ada 27 destinasi wisata yang sudah diperkenankan buka untuk Uji Coba Terbatas.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah memutuskan membuka sebanyak 27 destinasi wisata di wilayah ini dengan status Uji Coba Terbatas.
Keputusan tersebut diambil mengikuti turunnya PPKM aglomerasi DIY ke Level 2.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Harry Sukmono, menyampaikan keputusan didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul.
"Pembukaan dilakukan mulai hari ini," kata Harry melalui pesan singkat pada Rabu (20/10/2021) pagi.
Berdasarkan salinan SE yang diberikan, ada 27 destinasi wisata yang sudah diperkenankan buka untuk Uji Coba Terbatas.
Seluruhnya dianggap sudah melengkapi persyaratan, seperti sertifikat CHSE dan QR Code PeduliLindungi.
Berikut daftar 27 destinasi wisata yang diperkenankan buka mulai hari ini:
1. Kawasan Baron-Seruni
2. Kawasan Pantai Wediombo
3. Kawasan Pantai Siung
4. Kawasan Pantai Ngrenehan
5. Kawasan Pantai Ngedan
6. Kawasan Pantai Gesing
7. Kawasan Pantai Timang
8. Gunung Gentong
9. Gua Cerme
10. Gunung Gambar
11. Taman Batu Mulo
12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
13. Kawasan Gua Pindul
14. Luweng Sampang
15. Bejiharjo Edupark
16. Watugupit
17. Sri Gethuk Bleberan
18. Hutan Wanasadi
19. Green Village Gedangsari
20. Embung Sriten
21. Kalisuci Cave Tubing
22. Telaga Jonge
23. Cempluk Kesamben
24. Taman Wisata Embung Bembem
25. Gunung Ireng
26. Dam Beton
27. Teras Kaca
Pada SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, disampaikan pula persyaratan untuk bisa masuk ke 27 destinasi wisata tersebut.
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi pengunjung hingga pelaku wisata.
1. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau
kementerian/lembaga terkait;
3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
4. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
"Destinasi wisata yang belum mengajukan sertifikasi CHSE atau yang masih menunggu jadwal audit untuk tetap melengkapi syarat tersebut."
Demikian pernyataan Drajad lewat SE yang ditandatangani pada Selasa (19/10/2021) tersebut.
( tribunjogja.com )