BREAKING NEWS : 27 Destinasi Wisata di Gunungkidul Mulai Dibuka Terbatas Hari Ini, Berikut Daftarnya

Berdasarkan salinan SE yang diberikan, ada 27 destinasi wisata yang sudah diperkenankan buka untuk Uji Coba Terbatas.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
anekatempatwisata.com
Panorama Pantai Siung 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah memutuskan membuka sebanyak 27 destinasi wisata di wilayah ini dengan status Uji Coba Terbatas.

Keputusan tersebut diambil mengikuti turunnya PPKM aglomerasi DIY ke Level 2.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Harry Sukmono, menyampaikan keputusan didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul.

"Pembukaan dilakukan mulai hari ini," kata Harry melalui pesan singkat pada Rabu (20/10/2021) pagi.

Berdasarkan salinan SE yang diberikan, ada 27 destinasi wisata yang sudah diperkenankan buka untuk Uji Coba Terbatas.

Seluruhnya dianggap sudah melengkapi persyaratan, seperti sertifikat CHSE dan QR Code PeduliLindungi.

Berikut daftar 27 destinasi wisata yang diperkenankan buka mulai hari ini:

1. Kawasan Baron-Seruni

2. Kawasan Pantai Wediombo

3. Kawasan Pantai Siung

4. Kawasan Pantai Ngrenehan

5. Kawasan Pantai Ngedan

6. Kawasan Pantai Gesing

7. Kawasan Pantai Timang

8. Gunung Gentong

9. Gua Cerme

10. Gunung Gambar

11. Taman Batu Mulo

12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran

13. Kawasan Gua Pindul

14. Luweng Sampang

15. Bejiharjo Edupark

16. Watugupit

17. Sri Gethuk Bleberan

18. Hutan Wanasadi

19. Green Village Gedangsari

20. Embung Sriten

21. Kalisuci Cave Tubing

22. Telaga Jonge

23. Cempluk Kesamben

24. Taman Wisata Embung Bembem

25. Gunung Ireng

26. Dam Beton

27. Teras Kaca

Pada SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, disampaikan pula persyaratan untuk bisa masuk ke 27 destinasi wisata tersebut.

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi pengunjung hingga pelaku wisata.

1. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);

2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau
kementerian/lembaga terkait;

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

4. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan

5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

"Destinasi wisata yang belum mengajukan sertifikasi CHSE atau yang masih menunggu jadwal audit untuk tetap melengkapi syarat tersebut."

Demikian pernyataan Drajad lewat SE yang ditandatangani pada Selasa (19/10/2021) tersebut.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved