41 Nelayan di Bantul Terima Pas Kecil
Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyerahkan Pas Kecil kepada nelayan, Selasa (19/10).
Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT dan untuk kali ini sebanyak 41 pemilik kapal yang telah mendapatkan surat tersebut.
Bupati menyampaikan, Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari 7 GT, karena selain untuk menunjang keselamatan pelayaran juga untuk mendata dan verifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh Indonesia.
"Ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi nelayan terlebih di Kabupaten Bantul yang memiliki panjang pantai sejauh 17 km dengan potensi lestari di wilayah pengelolaan perikanan mencapai 491.700 ton per tahun," ujarnya.
Bupati juga menyampaikan dengan adanya Pas Kecil ini maka nelayan di Kabupaten Bantul telah memenuhi syarat hukum, artinya legalitas kendaraan atau alat tangkap mereka sah sehingga mereka aman dan terlindungi.
"Selain itu Pas Kecil ini bisa dipakai sebagai agunan, mana kala para nelayan perlu tambahan modal, BPD siap dan saya kira bank lain siap menyalurkan KUR untuk nelayan," imbuhnya.
Adapun dari data yang dimiliki, Bupati mengungkapkan bahwa jumlah nelayan di Bantul ada 267 orang dengan jumlah kapal sebanyak 128 unit.
"Sementara Pas Kecil yang diterbitkan baru 41, nanti secara bertahap seluruh kapal akan mendapatkan Pas Kecil," tandasnya.
Baca juga: 40 Nelayan di Kulon Progo Ikuti Lomba Produktivitas Penangkapan Ikan di Pantai Congot
Baca juga: Buron 8 Tahun, Terpidana Kasus Penyunatan Dana Rehabilitasi Gempa Bumi Bantul Diringkus di Bandung
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPPKP), Yus Warseno menyatakan bahwa selama ini nelayan di Bantul belum memiliki Pas Kecil, dan pihaknya menginisiasi 97 perahu untuk diusulkan ke provinsi dan ditindaklanjuti ke pusat untuk mendapat Pas Kecil.
"Nah sekarang ini dari 97, baru turun 41 unit sisanya baru proses," ungkapnya.
Selain bermanfaat sebagai tanda kepemilikan kapal yang jelas, ia membenarkan bahwa Pas Kecil ini juga bisa digunakan sebagai jaminan. Fungsinya sama dengan BPKB kendaraan pada umumnya.
"Kalau dulu nelayan cari modal susah, sekarang dengan adanya dokumen ini bisa digunakan untuk pegangan dan bisa digunakan untuk agunan," tandasnya.
Sementara itu Teguh, salah satu nelayan di Pantai Depok merasa bersyukur bisa mendapatkan Pas Kecil.
Ia mengaku sudah mengurus untuk mendapatkan dokumen ini sejak satu tahun lalu. Ia mengungkapkan memiliki kapal pertamanya pada tahun 1999 dan sejak saat itu beberapa kali berganti kapal.
Terkait ke depannya, ia mengaku akan mengurus pinjaman bank menggunakan Pas Kecil sebagai agunan.
"Sangat membantu bagi saya. Kalau saya pribadi ya akan dipakai buat jaminan. Nanti bisa untuk penguatan modal, bisa untuk jaminan ke bank, mudah-mudahan ke depan bisa untuk meningkatkan taraf hidup saya," ungkapnya.(Tribunjogja/Santo Ari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/41-nelayan-di-bantul-terima-pas-kecil.jpg)