Oknum Guru Asal Wonosari Gunungkidul Jadi Tersangka Karena Terlibat Kasus Asusila

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
via Tribunnews.com
Ilustrasi kasus asusila 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus asusila yang melibatkan G (36), oknum guru asal Wonosari, Gunungkidul beberapa waktu lalu kini mendapat titik terang.

Statusnya pun kini dijadikan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan sejak 14 Oktober lalu," katanya pada wartawan, Senin (18/10/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, G melakukan tindak asusila dengan modus ritual pengobatan.

Aksi tersebut dilakukan di 3 lokasi berbeda yaitu kompleks SD Mulo Baru, Masjid Al-Ikhlas Mulo, serta di pinggir Sungai Gowang, Kalurahan Sodo, Paliyan.

Adapun kasus terkuak setelah salah satu korban mengadukan perlakuan tak pantas G kepada orangtuanya.

Mereka pun lantas melaporkan hal itu ke pihak berwajib.

"Aparat juga sudah melakukan penyidikan dengan menelusuri 3 lokasi tersebut," ungkap Suryanto.

Ia mengatakan penanganan kasus ini diserahkan pada Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.

Sejauh ini, sebanyak enam saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

G sendiri diketahui melakukan tindak asusila terhadap dua korban yang masih berusia pelajar.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian.

"Sampai saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan," kata Suryanto.

G diketahui merupakan oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sehari-harinya, ia mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Wonosari sebagai guru agama.

Sementara itu, pendampingan terhadap korban juga dilakukan.

Proses ini melibatkan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perempuan dan Anak (UPT UPP), DP3AKBPMD Gunungkidul.

Kepala UPT PPA, DP3AKBPMD Gunungkidul, Achmad Afandi, mengatakan pendampingan pada korban sudah dilakukan sejak awal.

Terutama sejak pelaporan dilakukan.

"Pendampingan dilakukan oleh konselor dari UPT PPA," kata Achmad.

Ia memastikan pendampingan tersebut masih terus berlangsung.

Terutama untuk membantu proses penanganan di Polres Gunungkidul. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved