Oknum Guru Asal Wonosari Gunungkidul Jadi Tersangka Karena Terlibat Kasus Asusila
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus asusila yang melibatkan G (36), oknum guru asal Wonosari, Gunungkidul beberapa waktu lalu kini mendapat titik terang.
Statusnya pun kini dijadikan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan sejak 14 Oktober lalu," katanya pada wartawan, Senin (18/10/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, G melakukan tindak asusila dengan modus ritual pengobatan.
Aksi tersebut dilakukan di 3 lokasi berbeda yaitu kompleks SD Mulo Baru, Masjid Al-Ikhlas Mulo, serta di pinggir Sungai Gowang, Kalurahan Sodo, Paliyan.
Adapun kasus terkuak setelah salah satu korban mengadukan perlakuan tak pantas G kepada orangtuanya.
Mereka pun lantas melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
"Aparat juga sudah melakukan penyidikan dengan menelusuri 3 lokasi tersebut," ungkap Suryanto.
Ia mengatakan penanganan kasus ini diserahkan pada Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.
Sejauh ini, sebanyak enam saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
G sendiri diketahui melakukan tindak asusila terhadap dua korban yang masih berusia pelajar.
Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan," kata Suryanto.
G diketahui merupakan oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).