Fakta Baru, Segini Gaji Karyawan Pinjol Ilegal, Lumayan Gede
Sejumlah kantor pinjaman online alias pinjol ilegal digerebek polisi saat para karyawan sedang bekerja.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sejumlah kantor pinjaman online alias pinjol ilegal digerebek polisi saat para karyawan sedang bekerja.
Karyawan yang bekerja di kantor pinjol ilegal itu pun kaget, dan kooperatif mengikuti perintah polisi yang menggerebeknya.
Ada yang mengaku baru bekerja dua hari, ada yang baru sebulan kerja dan ada pula yang sudah lama bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal.
Polisi pun membongkar besaran gaji karyawan di salah satu perusahaan pinjol ilegal. Ternyata jumlah gajinya gede juga.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan, karyawan sindikat pinjaman online ilegal yang berperan sebagai debt collector dan SMS blaster digaji Rp 15 juta-Rp 20 juta sebulan.
Selain itu, para karyawan tersebut difasilitasi tempat tinggal.
"Gaji antara Rp 15 juta-Rp 20 juta per bulan dan untuk tempat tinggal, akomodasi disiapkan oleh si pendana," kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Pemodal dari perusahaan ini adalah seorang warga negara asing berinisal ZJ. Ia beralamat di Tangerang, Banten. Namun, ZJ saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pendana atas nama ZJ," ucap Helmy.
Helmy menyampaikan, polisi masih terus mendalami perusahaan didanai ZJ.
Menurut dia, alat-alat yang digunakan ZJ untuk para karyawan berasal dari luar negeri.
"Tentu kami akan mempelajari semua, bagaimana peralatan ini bekerja, dari mana. Tentu kami bekerja sama (dengan Bea Cukai), karena ini bukan buatan dalam negeri," ujar dia.
Penyidik Bareskrim Polri menangkap tujuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini.
Adapun tujuh orang tersebut sebagai debt collector dan operator SMS blasting.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Kompas.com)