ANCAMAN kepada PNS yang Manfaatkan Libur Maulid Nabi untuk Bepergian
Pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) lain diminta jangan memanfaatkan hari libur Maulid Nabi untuk bepergian dan cuti.
Rincian hukuman atau sanksi yang dikenakan
Hukuman disiplin ringan untuk PNS terdiri dari:
Teguran lisan
Teguran tertulis, dan
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang untukPNS terdiri dari:
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk PNSsebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Pembebasan dari jabatan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Itulah hukuman dan sanksi bagi PNS / ASN yang nekat bepergian dan menambah hari libur saat peringatan Maulid Nabi tahun 2021. Ingat, pandemi Covid-19 belum
kelar, tetap patuhi protokol kesehatan dan lebih baik berada di dalam rumah. (*)