ANCAMAN kepada PNS yang Manfaatkan Libur Maulid Nabi untuk Bepergian

Pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) lain diminta jangan memanfaatkan hari libur Maulid Nabi untuk bepergian dan cuti.

Editor: Iwan Al Khasni
via kontan
Ilustrasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 

Rincian hukuman atau sanksi yang dikenakan

Hukuman disiplin ringan untuk PNS terdiri dari:

Teguran lisan

Teguran tertulis, dan

Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang untukPNS terdiri dari:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk PNSsebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Itulah hukuman dan sanksi bagi PNS / ASN yang nekat bepergian dan menambah hari libur saat peringatan Maulid Nabi tahun 2021. Ingat, pandemi Covid-19 belum
kelar, tetap patuhi protokol kesehatan dan lebih baik berada di dalam rumah. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved