Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 Wilayah Yogyakarta, Jatim, Jabar, Banten

daerah mengelar pemutihan pajak kendaraan. Ada beberapa keringanan pajak kendaraan,

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
bpka.jogjaprov.go.id
Program Perpanjangan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor 

Tribunjogja.com -- 11 daerah mengelar pemutihan pajak kendaraan. Ada beberapa keringanan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak.

Berikut daftarnya dilansir Tribunjogja.com dari motorplus online :

BPKB Kendaraan dan STNK
BPKB Kendaraan dan STNK (IST)

Yogyakarta

Pemprov Yogyakarta juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan, berupa:

Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Jawa Timur

Berikut program pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Jawa Timur:

Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.
Batas akhir sampai 9 Desember 2021.

Jawa Barat

Lumayan banyak program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Jawa Barat, yaitu:

Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

Banten

Simak keringan pajak kendaraan di Provinsi Banten:

Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Bali

Sumber: Motor Plus
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved