Inilah Tugas dan Fungsi Pokok Komponen Cadangan (Komcad) TNI yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi

Mufti Makarim membeberkan tugas dan fungsi dari 3.103 warga sipil yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan TNI.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
https://www.infokomando.id/
Ilustrasi : Komponen Cadangan (Komcad) TNI 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini meresmikan Komponen Cadangan (Komcad) TNI.

Komcad TNI yang diresmikan Presiden Jokowi beranggotakan 3.103 personel dan ditetapkan di Pusdiklat Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Mufti Makarim,  membeberkan tugas dan fungsi dari 3.103 warga sipil yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan TNI.

Menurut Mufti, tugas komponen cadangan adalah untuk mendukung apabila TNI memerlukan bantuan pertahanan dalam situasi darurat.

"Saat ini kita memang memiliki satu kekuatan pendukung yang disebut sebagai komponen cadangan."

"Komponen cadangan ini sebenarnya adalah pemberdaya yang memang disiapkan dan nanti sewaktu-waktu dapat dikerahkan untuk mendukung komponen utama, dalam hal ini adalah TNI."

"Dan seperti yang dikatakan Presiden bahwa hanya dapat dikerahkan untuk kebutuhan pertahanan dalam situasi darurat militer atau darurat perang," kata Mufti, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Alutsista TNI Jadi Ajang Swafoto Warga

Baca juga: Sejarah Lahirnya TNI yang Hari Ini Genap Berusia 76 Tahun

Mufti menjelaskan, setelah masa pelatihan militer selesai, ribuan komponen cadangan itu akan kembali ke masyarakat sesuai dengan profesinya masing-masing.

Lanjut Mufti, mereka hanya akan dikerahkan ketika Presiden membutuhkan dalam situasi genting.

"Jadi secara khusus memang merupakan harus komponen terlatih dan memiliki kapasitas militer."

"Namun setelah selesai masa pelatihan kembali kepada masyarakat dan hanya akan dikerahkan apabila ada printah dari Presiden dan dalam situasi darurat militer atau perang," jelasnya.

Di sisi lain, Mufti menyebut penetapan 3.103 warga sipil menjadi komponen cadangan sesuai dengan UU 23 tahun 2019.

Jadi, lanjut Lutfi, bukan karena Indonesia sedang mengalami situasi darurat.

"Sebenarnya ini konsekuensi dari sistem yang ada, jadi bagian dari konsep pertahanan kita, tidak semata-mata bersandar pada komponen utama tapi membutuhkan komponen cadangan dan komponen pendukung."

"Oleh karena itu ditetapkan bagaimana tata kelola dan sistem dari perekrutan komponen cadangan ini melalui UU 23 tahun 2019," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved