Acara Pernikahan Besar Belum Dibolehkan

Sampai saat ini aturan pernikahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Agus Wahyu
IST
Ilustrasi pernikahan masa pandemi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sampai saat ini aturan pernikahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P 002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Imam Khoiri yang mengungkapkan, SE tersebut masih relevan digunakan terkait teknis upacara pernikahan.

"Belum ada perubahan, acuannya masih sama," ucapnya, Kamis (30/9/2021).

Dia menjelaskan, isi SE petunjuk teknis pelayanan nikah itu secara umum meminta agar acara pernikahan dilakukan sesuai pedoman yang berlaku. Sementara ketentuan secara khusus, dijelaskan, calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Selain itu pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang. "Dan pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang," tegas dia.

Secara keseluruhan ada 15 ketentuan secara khusus terkait teknis pelaksanaan pernikahan. Dari segi pengawasan, Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, saat ini DIY masih masuk di Level 3 dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Oleh sebab itu, pesta pernikahan dengan skala besar masih belum diperbolehkan untuk dilaksanakan. "Jadi gini, PPKM DIY ini kan masih level 3. Acara skala besar belum diperbolehkan, kalaupun nikah itu hanya 20 orang, dan tidak boleh makan di tempat," ujarnya.

Terkait pengawasan pelaksanaan acara pernikahan, Noviar memerintahkan kepada Satpol PP Kabupaten/Kota untuk intensif melakukan penegakan hukum. "Kalau terkait nikah, kami tetap koordinasi dengan kabupaten/kota. Kalau ada acara nikah melebihi ketentuan kami bubarkan," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved