BBPOM Mencatat Hanya ada 1 Pabrik Obat yang Legal di DI Yogyakarta
Bareskrim Polri telah membongkar praktik pabrik obat keras ilegal di Kasihan Bantul dan Gamping Sleman. Dari penelusuran petugas, diduga bahan baku
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bareskrim Polri telah membongkar praktik pabrik obat keras ilegal di Kasihan Bantul dan Gamping Sleman. Dari penelusuran petugas, diduga bahan baku obat yang diolah di sana masuk secara ilegal dari luar negeri.
Terkait hal tersebut, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Dewi Prawitasari menyatakan bahwa dalam industri farmasi, 95 persen bahan baku obat dibeli secara impor.
Secara resminya, bahan baku obat akan dikirim melalui surat keterangan impor (SKI) yang dikeluarkan oleh Badan POM. Dan itupun sudah harus jelas peruntukannya.
Baca juga: Guyub Rukun Gayeng, Upaya Pemkot Yogyakarta Jaga Sinergitas Antar BUMD
Sejauh ini, industri farmasi yang resmi di DI Yogyakarta hanya ada satu dan berada di wilayah Kapanewon Kalasan, Sleman. Jika ditemukan ada pabrik obat di luar itu, sudah dipastikan ilegal.
Selain itu, di DI Yogyakarta juga terdapat 50 pedagang besar farmasi (PBF) resmi yang khusus menjual bahan baku obat, obat jadi dan cool chain seperti vaksin.
"Kita tidak tahu melalui jalur mana, kok bisa sampai ke Bantul, mungkin bisa saja itu importirnya ilegal. Tapi bisa saja ada oknum yang menjual produk bahan baku ini secara ilegal. Jadi masuknya secara resmi, tapi dijual secara ilegal. Mungkin ada oknum dari PBF yang jualan bahan baku obat, mungkin ini yang bocor di situ. Jadi berbagai kemungkinan bisa saja terjadi," ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Ia memaparkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada sarana yang legal namun melakukan jual beli secara ilegal, baik dalam melakukan impor atau menjualnya.
Pun demikian, untuk melakukan penyelidikan ke arah sana, itu merupakan wewenang dari kepolisian. Termasuk dalam hal penyelidikan perizinan.
Wewenang BBPOM sebatas melakukan pengawasan pada produsen yang sudah terdata legal termasuk obatnya legal. Misalnya melakukan pengawasan ke apotek maupun industri farmasi lainnya.
"Apotek juga tidak boleh sembarang menjual obat. Obat keras harus dengan resep dokter. Dan BPOM melakukan pengawasan. Kalau menjual tidak sesuai aturan akan diberi peringatan dan akan dipantau terus menerus oleh BPOM," ujarnya.
"strategi kami adalah kami melakukan penyelidikan, sarana itu bisa saja itu legal, tapi ditemukan obat ilegal. Misalnya apotek yang berizin malah menjual obat-obat ilegal atau bahkan palsu," imbuhnya.
Baca juga: Buntut Penampilan Buruk, Suporter PSS Sleman Geram dan Minta Dejan Antonic Angkat Kaki
Dewi menjelaskan bahwa BBPOM juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kerjanya sama dengan polisi yakni melakukan penyelidikan, hanya tidak memiliki kewenangan untuk penggeledahan dan penahanan.
Maka dari itu, jika PPNS mendapatkan data intelijen tentang adanya penyalahgunaan obat-obat keras ilegal akan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penindakan.
"Kami juga melakukan sampling dan pengujian, membeli obat tertentu dengan jumlah tertentu dan diuji di lab kami. Jika obat itu tidak memenuhi syarat, akan kami curigai dan akan kami amankan dulu barang-barangnya agar tidak beredar. Jadi masyarakat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi syarat," urainya.
Strategi lain yang dilakukan BBPOM untuk mencegah beredarnya obat-obat keras ilegal adalah dengan komunikasi informasi dan edukasi (KIE). Selain dilakukan secara langsung bisa juga dilakukan secara online melalui media sosial yang dimiliki BBPOM.
"Kami datang ke sekolah-sekolah, atau bekerja sama lintas sektor, misalnya dengan Dinas Kesehatan atau BNN. Kami juga melakukan edukasi melalui sosial media kami. Sasaranya adalah anak muda, karena yang menyalahgunakan obat-obat terlarang ini kebanyakan dari generasi muda," tandasnya. (nto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepala-bbpom-yogyakarta-dewi-prawitasari-30921.jpg)