Kriminalitas
2 Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Ngemplak Dibekuk Polisi
Keduanya berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Sektor Ngemplak menangkap dua pemuda berinisial APA (23) warga Bimomartani, Ngemplak dan R (23) warga Mantrijeron, Yogyakarta.
Keduanya berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kepala Kepolisian Sektor Ngemplak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Endar Isnianto mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Jangkang, Widodomartani, Ngemplak, Sleman.
Kejadian bermula ketika korban AW (15) warga Prambanan, Sleman bermaksud menjemput kakaknya di Pondok Wonolelo 1, Widodomartani, Ngemplak.
Baca juga: Dua Pencuri Sepeda Motor di Kulon Progo Ditangkap Polisi
Saat melintas di Rogobangsan, Ngemplak, korban mendahului sepeda motor pelaku yang kala itu berboncengan.
"Tiba-tiba korban dikejar oleh pelaku. Sampai di lokasi kejadian, korban dipepet, kemudian sepeda motor diambil alih," katanya, dihubungi Kamis (30/9/2021).
Saat itu, satu pelaku dengan mengendari sepeda motor berbalik arah.
Sementara korban diboncengkan satu pelaku lainnya.
Sesampainya di area bulak persawahan korban dipukul lalu ditinggal pergi.
Pelaku pergi setelah merampas handphone dan sepeda motor korban.
"Korban sempat diboncengkan. Lalu sampai di bulak persawahan dipukul dan ditinggal pergi," tuturnya.
Sadar menjadi korban pencurian dan kekerasan korban kemudian melapor ke Kepolisian.
Aparat lalu bergerak.
Baca juga: Pura-pura Beli Air Minuman, Pria Asal Surabaya Curi Handphone Pemilik Warung di Sleman
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan kamera pengintai (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara maupun yang dilalui terduga pelaku.
Kepolisian juga mendapat informasi mengenai kendaraan yang digunakan dan ciri-ciri pelaku.
"Pelaku APA kami tangkap di Manisrenggo, Klaten," ungkap Endar.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor.
Yaitu Yamaha Mio yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan dan sepeda motor Honda Vario yang sudah diganti pelat nomornya.
Hasil pemeriksaan, pelaku APA melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama rekannya berinisial R.
"Setelah dikroscek ternyata tersangka R sudah diamankan oleh Polsek Imogiri dalam kasus lain," katanya.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)