Pabrik Obat Keras Terlarang Diam-diam Beroperasi di Wilayah Yogyakarta, Ini Buktinya

Dua pabrik pembuatan obat keras ilegal di wilayah daerah Istimewa Yogyakarta di Kasihan, Bantul dan di Gamping, Sleman

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Santi Ari
petugas menangkap tiga tersangka yakni LSK (49) warga kasihan Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul yang merupakan pemilik pabrik 

Dari hasil temuan kepolisian, pabrik ini membuat obat-obat jenis trihex atau hexymer. Dewi menyatakan bahwa dua jenis obat ini sudah dilarang diproduksi dan nomor izin edar untuk kemasan botol berisi 350, 500 dan 1000 butir sudah tidak diperpanjang lagi.

"Karena kecenderungan untuk disalahgunakan lebih mudah. Memang obat-obat ini banyak disalahgunakan karena efek sampingnya yang muncul, seperti euforia berlebih dan dapat menimbulkan kecanduan," tandasnya.

Kronologi Ungkap Kasus

Kasus ini terungkap saat dilaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dengan target produsen dan pengedar gelap obat keras/ berbahaya.

Semula, pada tanggal 13-15 September 2021 pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat-obat keras dan psikotropika dengan delapan tersangka dari berbagai TKP seperti di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim.

Dari penangkapan 8 tersangka tersebut, pihaknya berhasil menyita 5 juta butir berbagai jenis obat keras dan psikotropika.

"Semuanya ini kami analisa dan kami mendapatkan petunjuk bahwa pengirimannya dari Jogja. Sehingga kami mengajak teman-teman dari Polda DIY, untuk mengejar para tersangka ini," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, Senin (27/9/2021).

"Dari penelusuran ternyata pabrik ini dikelola oleh seseorang bernama Joko, dan kami menemukan bukan hanya di sini (Kasihan Bantul), tapi ada 2 TKP, yakni di sekitar ringroad sleman, dengan mesin-mesin yang sama," imbuhnya.

Dari penggerebekan dua pabrik tersebut, pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni LSK (49) warga kasihan Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul.

Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan lebih dari 30 juta butir obat keras siap edar dan tujuh mesin cetak pil serta mesin-mesin lain seperti mesin oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan pil.

Jika diasumsikan, 1 mesin bekerja selama 24 jam maka bisa menghasilkan 2 juta butir per hari, dan jika 7 mesin bekerja bisa mencapai 14 juta butir per hari atau 420 juta butir selama satu bulan.

"Dapat kita katakan penemuan dua tempat ini sebagai pabrik level mega."

"Kami tangkap joko di kediamannya, dan kami memeriksa yang bersangkutan dan mendapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh seseorang berinisial EY yang saat ini masuk DPO," terangnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, dalam jaringan ini pihaknya telah menangkap total tersangka sebanyak 13 orang, baik dari pengedar, distributor hingga tingkat produsen atau pabrik obat-obatan terlarang ini.

Kepolisian juga mengembangkan kasus ini ke tingkat supplier bahan baku.

"Tidak menutup kemungkinan peredaran obat berbahaya ini sudah diedarkan di seluruh wilayah indonesia. Tentunya dari 13 tersangka tersebut akan berkembang, karena akan kita upayakan membuka transaksi dan komunikasi yang mereka lakukan, sehingga jaringan peredaran obat keras dan berbahaya dapat kita tanggulangi dengan baik di masa mendatang," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved