Yogyakarta
Alasan Uang Ganti Tanah Terdampak Jalan Tol di Sleman Tinggi, Pemerintah Juga Hitung Aspek Emosional
Pembahasan uang ganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan tol maupun proyek strategis lain kini tergolong cukup tinggi.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pembahasan uang ganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan tol maupun proyek strategis lain kini tergolong cukup tinggi.
Hal tersebut juga terjadi di DI Yogyakarta.
Sebagian besar masyarakat di area yang terdampak pembangunan jalan tol menerima uang ganti rugi yang cukup tinggi dari pemerintah.
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan RI, Arie Wibowo mengatakan, saat ini, uang ganti untung memang relatif besar.
Baca juga: Diguyur Uang Tol Yogyakarta-Solo Rp6 Miliar Kakek Ini Rutin Disambangi Sales Mobil
Padahal, penilaiannya mirip dengan tahun-tahun dulu. Hanya saja, ada aturan baru yang lebih kekinian dan manusiawi.
“Merujuk pada aturan saat ini, ada ganti untung. Artinya nilai yang diberikan boleh di atas nilai pasar sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya di sela menghadiri Musda III DPD Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) DIY di Yogyakarta Marriot Hotel, Sabtu (25/9/2021).
Dia mengatakan, ada aspek lain yang juga menjadi pertimbangan mengapa angka ganti rugi tinggi, yakni perhitungan aspek emosi antara pemilik dan tanah atau bangunan yang terdampak.
“Bisa dikatakan faktor sosial. Hal itu yang akan dinilai oleh penilai. Lebih komplit dan rumit, tapi jusru makin meningkatkan kompetensi penilai,” sambungnya.
Maka dari itu, para penilai, secara berkala, akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi mereka.
“Ganti untung ini sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Niat utamanya kan memberikan imbalan cukup. Kami tidak mau merampas hak rakyat,” bebernya.
Dari proses ganti untung itu, Ketua DPD MAPPI DIY periode 2017-2021 Uswatun Khasanah mengungkapkan, perlu adanya pendampingan dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat terdampak jalan tol dan proyek strategis lain.
Baca juga: Pemilik Lahan Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen di Sayegan Sudah Musyawarah, Total 436 Bidang
Dikatakan Uswatun, pendampingan dilakukan untuk meminimalisasi gaya hidup konsumtif dan menjauhkan mereka dari provokasi pihak tertentu yang berniat jahat.
“Tugas Pemda sebaiknya melakukan pendampingan karena biasanya lam masyarakat awam jadi bingung setelah menerima banyak uang hingga akhirnya mudah terprovokasi,” sebutnya.
Beberapa hal yang ia soroti adalah investasi bodong yang terkesan menggiurkan menjebak warga yang baru mendapatkan uang ganti untung.
Dia berharap, masyarakat terdampak bisa dengan bijak menyikapi uang tersebut dan diputar lagi untuk unit usaha ataupun tabungan masa depan. ( Tribunjogja.com )