Tuntunan Salat Lengkap
4 Jenis Air Dalam Islam, Jangan Sampai Wudhu atau Mandinya Tidak Sah karena Salah Pakai Air
Nah, air seperti apa yang bisa digunakan untuk bersuci sebelum melakukan ibadah atau untuk menghilangkan najis?
Penulis: Ikrob Didik Irawan | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah ibadah yang dikerjakan oleh umat Islam menuntut pemeluknya untuk dalam keadaan suci. Bersuci atau thaharah adalah membersihkan diri dari hadas dan najis.
Bersuci ini bisa dengan wudhu, tayamum atau mandi. Khusus bersuci melalui wudhu dan mandi, menggunakan media air.
Nah, air seperti apa yang bisa digunakan untuk bersuci sebelum melakukan ibadah atau untuk menghilangkan najis?
Air yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air yang bersih yakni suci dan mensucikan. Bisa yang turun dari langit berupa hujan atau embun. Bisa juga yang keluar dari dalam bumi, berupa mata air.
Beberapa air yang suci dan mensucikan ini antara lain:
- Air hujan
- Air sumur
- Air laut
- Air sungai
- Air salju
- Air telaga
- Air embun

Ditinjau dari segi hukum, air dapat dibagi menjadi empat bagian. Berikut penjelasan tentang pembagian air yang dikutip tribunjogja.com dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karangan Drs Moh Rifa'i.
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
1. Air suci dan mensucikan (muthlaq)
Yaitu air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh untuk digunakan.
2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan (musyammas).
Yaitu air yang dipanaskan dengan matahari di tempat logam yang bukan emas.

3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan (musta'mal)
Yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan najis kalau tidak
berubah rupanya, rasanya dan baunya.
4. Air yang terkena najis (mutanajis)
Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yanng semacam
ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan.
Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm. (*)