Tes SKD Pemkab Kulon Progo: 5 Orang Positif Covid-19 dan 95 Tak Hadir Tanpa Keterangan 

Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah berlangsung pada 20-21 September 2021 kemarin. 

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat mencatat total ada 100 orang yang tidak mengikuti tes SKD tersebut. 

Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, BKPP Kabupaten Kulon Progo, Raden Trusta Hendraswara mengatakan mereka yang tidak hadir ada 5 orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Pemkab Klaten Tekankan Hal Ini ke Tenaga Pendidik Agar Tak Muncul Klaster Covid-19 di Sekolah

Serta 95 orang lainnya tanpa disertai keterangan. 

"Sehingga total ada 100 orang yang tidak hadir dari 1.879 peserta. Bagi 95 orang yang tanpa keterangan mereka dinyatakan gugur," ucapnya, Rabu (22/9/2021). 

Namun lanjut Trusta, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes SKD usai masa isolasi selesai. Nantinya BKPP Kulon Progo akan menjadwalkan ulang pada 10 Oktober 2021 mendatang. 

Lokasinya sama yakni di Gedung Olah Raga (GOR) Amongrogo, Umbulharjo, Yogyakarta. 

Baca juga: Operasi Patuh Progo 2021: Pengguna Jalan di Tugu Kota Yogyakarta yang Melanggar Hanya Ditegur

Adapun untuk hasil lulus atau tidak, menunggu hasil dari badan kepegawaian negara (BKN) dikarenakan semua dikelola sistem.

Sesuai ketentuan yang lulus, sejumlah 3 kali formasi per jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Bila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah formasi per jabatan maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, intelegensi umum dan tes wawasan kebangsaan. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved