Kantor LBH Yogyakarta Dilempari Bom Molotov, Diduga Pelaku Menjalankan Aksinya Dini Hari
Kantor LBH Yogyakarta Dilempari Bom Molotov, Diduga Pelaku Menjalankan Aksinya Dini Hari
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Teror bom molotov menimpa Kantor Lembaga Bantuan hukum (LBH) Yogyakarta pada Sabtu (19/9/2021) pagi.
Bagian depan kantor LBH Yogyakarta yang terletak di Prenggan, Kotagede, Yogyakarta tersebut dilempari bom molotov hingga gosong.
Beruntung kobaran api tidak merembet sehingga tidak membesar dan membakar kantor LBH Yogyakarta.
Kasus teror bom molotov ini sudah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta untuk mengungkap siapa pelakunya.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhil mengatakan, pelemparan bom molotov itu baru diketahui pada sekitar 05.00 WIB.
Saat itu, seorang pegawai melihat bagian depan kantor sudah dalam keadaan gosong.
"Jadi kejadiannya itu, perkiraan kejadian di atas jam 01.00 dini hari sampai sebelum jam 05.00 pagi,” ujar Yogi saat dihubungi wartawan, Sabtu.
Dia tidak bisa memastikan waktu pelemparan molotov karena kamera CCTV yang terpasang sudah lama tidak berfungsi.
Teror dengan molotov ini baru pertama dialami oleh LBH Yogyakarta.
Baca juga: Pria Asal Kediri Tawarkan Istri Sendiri ke Pria Hidung Belang, Buka Jasa Layanan Threesome
Sebelumnya disebut Yogi, pernah ada teror tetapi tidak dengan menggunakan molotov.
“Memang ada beberapa kali ancaman tapi tidak dalam bentuk serangan molotov ini,” ungkap Yogi.
Saat ini LBH Yogyakarta sedang mendampingi berbagai kasus struktural, tidak hanya di lingkup Yogyakarta saja tetapi juga melakukan pendampingan hukum di beberapa kasus di Jawa Tengah.
“Seperti pendampingan para petani yang ada di Wadas jawa Tengah, pembelaan terhadap dosen UP 45, lalu mendampingi masyarakat sipil soal larangan demo di Malioboro, dan pendampingan terhadap warga terdampak PLTU di Cilacap,” ungkap dia.
Langkah selanjutnya pihaknya akan melaporkan kejadian aksi teror yang menimpa kantor LBH ini kepada Polresta Yogyakarta, mengingat aksi teror ini sudah masuk kedalam ranah pidana.
“Rencana kami akan melaporkan peristiwa ini Polresta Yogyakarta. Karena saya rasa ini tindak pidana yang melanggar KUHP. Teror terhadap pembela hak asasi manusia dan organisasi bantuan hukum,” tegas Yogi. (*)