Pelaku Penyelundupan Anjing di Kulonprogo Telah Jalani Sidang Tindak Pidana Perdagangan Hewan
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (20/9/2021) depan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh penuntut umum
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pelaku penyelundupan Anjing yang ditangkap di Kabupaten Kulon Progo dan nantinya akan diperjualbelikan di wilayah Solo untuk dikonsumsi masyarakat telah menjalani sidang tindak pidana perdagangan hewan, pada Senin (13/9/2021) lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan, mengatakan saat itu sidang atas nama terdakwa Suradi (48) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayati. Adapun sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates, Ayun Kristianto.
"Kami juga akan menggelar sidang lanjutan pada Senin (20/9/2021) depan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh penuntut umum," kata Yogi, Jumat (17/9/2021).
Ia menjelaskan, tindak pidana perdagangan anjing bermula saat terdakwa Suradi yang merupakan warga Sragen, Jawa Tengah mengangkut sebanyak 78 ekor anjing yang dibelinya dari wilayah Garut, Jawa Barat.
Namun ketika dirinya melintas di Jalan Raya Wates-Jogja pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB aksi penyelundupan hewan tersebut terbongkar oleh jajaran Polres Kulon Progo saat giat operasi ketupat progo 2021.
Puluhan ekor anjing tanpa disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) tersebut dibawa menggunakan mobil Daihatsu Grandmax menuju ke Solo dan akan dijual untuk dikonsumsi.
Padahal menurut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3600/Kpts/PD.640/10/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang pernyataan berjangkitnya penyakit anjing gila atau disebut rabies di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, Kota Sukabumi dan Kabupaten Lebak, bahwa di wilayah Garut dinyatakan berjangkitnya wabah penyakit anjing rabies.
Sedangkan Solo telah dinyatakan sebagai salah satu wilayah bebas dari penyakit rabies sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/kpts/TN.560/9/1997
Oleh sebab itu, atas perbuatannya tersebut, terdakwa melanggar ketentuan pasal 89 ayat (2) jo pasal 46 ayat (5) Undang-undang (UU) RI Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sebanyak-78-ekor-anjing-diamankan-oleh-polres-kulon-progo.jpg)