Kabar Proyek Tol Yogyakarta Solo-Yogyakarta Bawen Wilayah Klaten dan Sleman
Proyek pembangunan jalan Tol Yogyakarta Solo, maupunTol Yogyakarta-Bawen tanah kas desanya (TKD) ikut diterjang
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tanah Kas Desa Terdampak Tol Yogyakarta-Solo

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 16 desa yang tanah kas desanya (TKD) ikut diterjang pembangunan Tol Yogyakarta Solo telah diumumkan oleh panitia pengerjaan proyek strategis nasional (PSN).
Belasan desa tersebut tersebar di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Delanggu, Polanharjo dan Kebonarum.
"Yang sudah diumumkan itu Delanggu, Polanharjo dan Karanganom, dari tiga kecamatan ini ada 16 desa yang TKD-nya kena tol," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten, Jaka Purwanto saat ditemui awak media, Rabu (15/9/2021).
Namun lanjut Jaka, dari 16 desa itu, baru TKD di Desa Mendak Kecamatan Delanggu yang mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah untuk menerima ganti rugi.
"Sudah ada satu desa yang mendapat izin dari gubernur yaitu Desa Mendak. Kalau desa yang lain baru selesai Musdes 1," ucap dia.
Menurutnya, Musyawarah Desa (Musdes) 1 itu merupakan rapat perangkat desa untuk menyetujui pelepasan tanah kas desa yang diterjang tol Yogyakarta-Solo.
"Selain itu juga membentuk panitia pencari tanah pengganti. Nanti kalau selesai baru lanjut ke Musdes 2 yang rapatnya menyepakati tanah penggantinya ini dan nilainya berapa. Setelah itu diajukan ke bupati dan baru ke gubernur untuk pelepasan haknya," jelasnya.
Untuk Klaten, kata Jaka, terdapat 49 desa yang TKD-nya ikut diterjang Proyek Trans Jawa itu.

Adapun total desa yang dilalui oleh tol Yogyakarta-Solo di Klaten berjumlah 51 desa kelurahan.
"Total di Klaten ada 49 tanah kas desa. Luasannya yang kena sekitar 400 bidang tanah, ini sedang proses ya," imbuhnya.
Menurut Jaka, nantinya para perangkat desa diharapkan mencari TKD pengganti masih berada di dalam desa setempat
"Tanah kas desa pengganti ini kalau dapat di dalam desa mereka, jangan di luar desa. Kalau tidak tanah lagi ya bisa di luar desa yang berbatasan dengan desanya atau yang berbatasan dengan kecamatan," jelasnya.
Diakui Jaka, saat ini selain Desa Mendak, sejumlah desa lainnya juga sedang melaksanakan proses pengajuan untuk penggantian TKD-nya.
"Ini selanjutnya menyusul TKD di Desa Wunut, Kecamatan Tulung sudah pemberkasan kami, lalu Sidomulyo Delanggu, dan menyusul beberapa lainnya, " ungkap dia.