3.000 Pekerja di DIY Masih Dirumahkan Meski PPKM Telah Turun Level
Ribuan orang yang dirumahkan mayoritas berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 3.000 pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mengalami perumahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja di tengah pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah ini.
Sedangkan sekitar 200 pekerja juga ada yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan kendati demikian dari hasil evaluasi pekan ini menunjukkan sudah ada sebagian kecil pekerja yang kembali dipekerjakan.
"Hasil evaluasi Rabu kemarin ada beberapa perusahaan mulai mempekerjakan kembali seiring level PPKM yang turun dan beberapa perusahaan sudah mulai operasi 100 persen," terang Aria, Minggu (12/9/2021).
Aria melanjutkan, ribuan orang yang dirumahkan mayoritas berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata.
Sebab, hingga saat ini tempat-tempat wisata di DIY memang belum dibuka meski ada penurunan level PPKM.
"3.000 itu yang dominan dari sektor pariwisata. Ada hotel, ada biro perjalanan wisata, ada resto," terangnya.
Disinggung adanya bantuan untuk pekerja, Aria menjelaskan, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan yang akan diberikan selama dua bulan.
"Kalau (bantuan) yang lain tergabung bansos di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ada di Dinsos. Tapi harapannya semoga semua segera pulih lagi," jelasnya.
Aria melanjutkan, saat ini ada sebagian perusahaan maupun pabrik yang telah diizinkan untuk beroperasi secara penuh.
Seluruh pekerjanya diizinkan untuk melakukan work from office (WFO) atau bekerja di kantor.
Kebijakan pelonggaran itu otomatis dapat membuat buruh bisa kembali bekerja.
Untuk dapat menggelar WFO 100 persen, lanjut Aria, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Yakni, minimal 90 persen pekerjanya harus tervaksin Covid-19 dan mengantongi Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan industri dan kawasan industri.
Sebelumnya, Disnakertrans DIY telah melakukan uji coba WFO 100 persen terhadap enam perusahaan di DIY.
Hal yang diawasi meliputi penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining karyawan.
Sebab, tenaga kerja yang dapat masuk di lingkungan atau kawasan industri adalah pekerja yang telah di vaksin minimal dosis pertama dan pekerja dengan rentan usia antara 15 hingga 64 tahun.
Pihaknya juga memastikan penerapan protokol kesehatan di sebuah perusahaan.
"Pekerja yang beraktivitas dipastikan dalam keadaan sehat, tidak konfirmasi positif, dan tidak melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, meminta agar Pemda DIY tak lengah di tengah penurunan level PPKM.
Penerapan protokol kesehatan dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat perlu menjadi perhatian.
Sehingga lonjakan kasus terkonfirmasi tak kembali terulang.
Jika Pemda DIY konsisten menekan kasus positif dan mampu menangani pandemi, otomatis perusahaan-perusahaan akan kembali beroperasi secara normal.
Perekonomian DIY pun akan tumbuh secara perlahan.
"Ekonomi masyarakat dapat kembali bergeliat dan perusahaan-perusahaan dapat kembali beroperasi secara normal. Dengan catatan kasus terkendali dan faskes disiapkan," jelasnya.
Untuk perusahaan-perusahaan yang menggelar WFO 100 persen pun diminta untuk mematuhi segala aturan terkait penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Pekerjanya dipastikan juga harus tervaksin," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sempat-dibuka-sejumlah-ruas-jalan-dan-simpang-di-kota-yogyakarta-kembali-disekat.jpg)