Jawa
Kakorlantas Polri Tinjau Penyekatan di Tugu Ireng, Pengendara Diminta Unduh Aplikasi Peduli Lindungi
Penyekatan yang dilakukan di Tugu Ireng mempertimbangkan karena Magelang-DIY merupakan akses wisata.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas), Irjen Pol. Istiono meninjau pelaksanaan penyekatan di perbatasan wilayah Magelang-DIY, tepatnya di Tugu Ireng, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (10/09/2021).
Ia mengatakan, penyekatan yang dilakukan di Tugu Ireng mempertimbangkan karena kedua provinsi itu merupakan akses wisata.
"Jadi, Sleman-Magelang ini adalah akses menuju tempat pariwisata. Setiap hari Jumat dilakukan pengaturan pembatasan pengetatan di lokasi wisata. Titik-titik daerah pembatasan di Polres Magelang sebanyak lima titik. Nantinya di sana akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya usai peninjauan penyekatan di Tugu Ireng, Salam,pada Jumat (10/09/2021).
Ia menambahkan, pemeriksaan yang akan dilakukan meliputi tes acak antigen dan penerapan prokes kepada para pengendara.
Baca juga: Petugas Kembali Gelar Operasi Penyekatan di Tugu Ireng Kabupaten Magelang
Serta selama penyekatan, pengendara diminta untuk menunjukkan aplikasi pedulilindungi.id sebagai bukti telah mendapatkan suntikan vaksin.
"Jadi,penyekatan ini juga berfungsi untuk menjaring masyarakat yang belum mendapatkan vaksin. Nantinya, kami akan tanyakan sudah mendapatkan vaksin atau belum? Jika, belum di titik ini akan langsung divaksin. Sekarang, vaksin menjadi persyaratan perjalanan," ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya kontrol mobilitas bisa membuat masyarakat lebih tertib terutama dalam prokes.
Sehingga, pengendalian Covid-19 akan lebih baik.
"Dengan adanya pengendalian mobilitas di masyarakat. Diharapkan, Kabupaten Magelang, levelnya bisa turun, dari level 3 menjadi level 2," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun menuturkan, melalui penyekatan pengendara yang belum mendapatkan vaksin akan difasilitasi langsung oleh Polres Magelang.
"Kalau nanti, ditemui pengendara yang melintas dan tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin akan diimbau dan disarankan disuntik vaksin di sini. Karena, vaksin menjadi syarat perjalanan minimal vaksin dosis pertama," ujarnya.
Baca juga: Vaksinasi Massal Polres Magelang Telah Suntikkan Vaksin Sebanyak 22.105 Orang
Ia menambahkan, apabila terjaring pengendara dengan pelat luar wilayah Magelang belum mendapatkan vaksin.
Pihaknya tetap memperbolehkan untuk disuntik vaksin di gerai milik Polres Magelang.
"Kalau ada masyarakat dari luar (bukan wilayah Magelang) tetap kami perbolehkan mendapatkan vaksin di sini. Dengan syarat bisa menunjukan tanda pengenal atau NIK. Pengendara tidak perlu khawatir untuk vaksin kedua, tidak mesti dilakukan di sini, terpenting jenis vaksinnya tetap sama," ujarnya.
Pada penyekatan kali ini, selain melakukan sosialisasi aplikasi PeduliLindungi.id.
Pihaknya, juga membagikan masker kepada pengendara yang melintas.
"Tetap kami meminta kepada masyarakat untuk mematuhi prokes. Terutama, gunakan masker ketika berada di luar rumah," urainya. ( Tribunjogja.com )